Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

Berikut ini adalah berkas modul mengenai Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013. Modul Analisis Penilaian Hasil Belajar ini merupakan salah satu Materi Pokok dalam Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .docx Microsoft Word dan .pptx Microsoft PowerPoint.

Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013
Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013.

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan telah selesai melaksanakan revisi Modul Bimbingan Teknis dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi. Modul hasil revisi ini tentu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada pada Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi, baik yang terkait dengan adanya perubahan substansi materi kurikulum maupun karena adanya perubahan rangcang-bangun kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan kecakapan abad 21.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, merespon Inpres tersebut antara lain dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), yang berisi tentang jenis-jenis program pendidikan (Kompetensi Keahlian) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2017/2018 dan biasa disebut sebagai Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi.

Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi diawali dengan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan yang dilaksanakan secara berjenjang; Pertama, dilakukan Penyegaran Instruktur yang merupakan gabungan dari Nara Sumber, Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi secara Nasional; Kedua, dilakukan Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/ Klaster (IK) di tiap-tiap provinsi; dan Ketiga, dilakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan langsung terhadap Guru Sasaran yang menerapkan langsung di sekolah. Bimbingan Teknis dan Pendampingan tersebut menggunakan Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah disesuaikan dengan Edisi Hasil Revisi.

Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter semakin mempertegas tentang karakteristik sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja. Penguasaan kompetensi teknis dan kepribadian (personality) yang diisi dengan nilai-nilai karakter positif sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden itu, merupakan prasyarat utama untuk memasuki dunia kerja saat ini dan menjadi kunci sukses dalam mengarungi kehidupan masa depan. Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi ini telah dirancang dengan menjadikan nilai-nilai karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mewarnai aspek-aspek pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahkan masuk dalam pertimbangan dalam memilih tempat dan memrogramkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik. Harapannya agar peserta Bimtek dan Pendampingan, terutama para Guru Sasaran dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi dengan dilandasi oleh semangat dan keyakinan akan pentingnya menanamkan (internalizing) sikap dan nilai-nilai karakter pada peserta didik secara simultan.

ANALISIS PENILAIAN HASIL BELAJAR

A. Konsep
  1. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik dalam ranah sikap (spiritual dan sosial), ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu tertentu.
  2. Penilaian hasil belajar berperan membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes), memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan proses pembelajaran dan hasil belajar. Dalam pendidikan berbasis standar (standard-based education), kurikulum bebasis kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal yang menjadi batas ketuntasan belajar.
  3. Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
  4. Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam ranah sikap spiritual dan sikap sosial, ranah pengetahuan, dan ranah keterampilan yang terintegrasi dengan nilai-nilai karakter, dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
  5. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar dalam bentuk ulangan harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
  6. Penilaian oleh pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
  7. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
  8. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu, dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
  9. Jenis ujian pada Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK/MAK) terdiri atas ulangan, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, Ujian Unit Kompetensi (UUK), dan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK).
  10. Ulangan adalah proses yang dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkelanjutan.
  11. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
  12. Ujian Nasional adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik.
  13. Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK adalah penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang dapat membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi, dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi. Unit Kompetensi terdiri atas 1 (satu) atau beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melaksanakan satu bidang pekerjaan spesifik.
  14. Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan (Skills Passport).
  15. Skills Passport adalah salah satu laporan evaluasi hasil belajar peserta didik, berisi tentang kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan serta keterangan lain yang diperlukan.
  16. Skills Passport berfungsi sebagai dokumen pendukung pada saat peserta didik mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP). Kompetensi dasar yang sudah dinyatakan lulus atau kompeten dalam dokumen ini, diharapkan menjadi Recognition Prior Learning (RPL) dan Recognition Current Competency (RCC) pada pelaksanaan uji kompetensi.
  17. Skema sertifikasi profesi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan, menggunakan standar dan aturan khusus serta prosedur yang sama.
  18. Teknik penilaian yang digunakan meliputi observasi, tes tulis, tes lisan, penugasan, unjuk kerja, proyek, dan portofolio.
  19. Pinsip penilaian hasil belajar adalah sahih, obyektif, adil, terpadu, terbuka, menyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, akuntabel dan handal.
  20. Penilaian otentik adalah suatu proses pengumpulan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar peserta didik, dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian,pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat, dan konsisten sebagai akuntabilitas publik.
  21. Penilaian berbasis High Other Thingking Skills (HOTS) adalah penilaian yang bertujuan untuk mengukur kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
  22. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar untuk mata pelajaran muatan nasional dan muatan Kewilayahan, ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan peminatan kejuruan, ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/ atau lembaga terkait.
  23. Penilaian nilai-nilai karakter dititikberatkan pada kelebihan dan keunikan serta potensi dari setiap peserta didik, baik di dalam maupun di luar sekolah. Penilaian karakter yang ingin dikembangkan pada peserta didik, terutama pada 5 (lima) karakter utama yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas, merupakan kristalisasi dari 18 karakter menurut Peraturan Presiden Nomer 87 Tahun 2017, meliputi religius, toleransi, jujur, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab.

B. Deskripsi
1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki tujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi, menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi, menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi, dan memperbaiki proses pembelajaran.

2. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan acuan kriteria. Acuan kriteria merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian indikator hasil belajar dari kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Peserta didik yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Sedangkan peserta didik yang berhasil mencapai kriteria dapat diberikan program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia, baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.

3. Penilaian hasil belajar oleh pendidik untuk ranah pengetahuan dan ranah keterampilan menggunakan skala penilaian 0 – 100. Penilaian ranah sikap relegius dan sosial menggunakan deskripsi dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), dan Kurang (K). Penilaian ranah sikap spiritual dan sikap sosial yang dilakukan oleh wali kelas berdasarkan hasil penilaian guru BK, guru Pendidikan Agama dan Budi pekerti serta guru PPKn, diperkuat oleh penilaian diri dan penilaian antarteman peserta didik. Sedangkan penilaian sikap spiritual dan sosial oleh guru mata pelajaran lainnya merupakan bahan masukan bagi wali kelas untuk menentukan deskripsi akhir. Penilaian nilai-nilai karakter terintegrasi dengan penilaian ranah sikap, penegetahuan, dan keterampilan dalam bentuk deskripsi laporan perkembangan karakter peserta didik.

4. Penilaian Ranah Sikap
Penilaian ranah sikap bertujuan membentuk sikap dan karakter (attitude) peserta didik terkait dengan pengembangan sikap relegius dan sosial, yang dilaksanakan selama kegiatan proses pembelajaran berlangsung. Penilaian ranah sikap dilakukan melalui observasi yang dicatat dalam buku jurnal, mencakup catatan anekdot (anecdotal record), catatan kejadian tertentu (incidental record) dan informasi lain yang valid dan relevan. Catatan jurnal hanya diberikan kepada peserta didik yang memperlihatkan sikap sangat baik dan kurang baik, bagi peserta didik yang tidak tercatat dalam jurnal, berarti sikapnya baik.


Langkah-langkah untuk membuat rekapitulasi penilaian sikap selama satu semester:
a. Guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan PPKn melakukan penilaian sikap (spiritual dan sosial) melalui pengamatan. 
b. Guru mata pelajaran dan guru BK mengamati, mengumpulkan data, dan membuat catatan singkat mengenai nilai sikap yang sangat baik dan kurang baik (perlu bimbingan) dari peserta didik pada jurnal
c. Hasil catatan singkat berupa jurnal yang dibuat guru mata pelajaran dan guru BK dilaporkan kepada wali kelas.
d. Wali kelas merekap hasil catatan-catatan dan merumuskan hasilnya dalam bentuk deskripsi.

5. Penilaian Karakter
Perkuatan Pendidikan Karakter bertujuan membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan nilai-nilai karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung-jawab.

Penilaian nilai-nilai karakter berupa kelebihan dan keunikan dari setiap peserta didik yang dideskripsikan oleh wali kelas berdasarkan laporan singkat dari guru mata pelajaran, ditunjang penilaian dari guru BK, pembina ekstrakurikuler, DUDI dan informasi dari masyarakat sebagai laporan perkembangan karakter peserta didik.

Definisi Kelebihan dan Keunikan
  • Kelebihan berarti keadaan melebihi yang biasa/keunggulan. Dengan demikian, kelebihan dalam kaitannya dengan nilai-nilai karakter adalah keunggulan dari seorang peserta didik dibanding dengan teman-temannya, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik.
  • Menurut Hudojo (1988:100) tidak ada dua individu yang persis sama, setiap individu adalah unik. Keunikan adalah tersendiri bentuk atau jenisnya; lain daripada yang lain dan tidak ada persamaan dengan yang lain. Jadi unik dapat dikatan sebagai sesuatu yang sangat spesial dan jarang dijumpai. Dengan demikian, keunikan kaitannya dengan nilai-nilai karakter adalah kondisi peserta didik yang memiliki cara pandang/norma/nilai, perilaku, dan produk yang berbeda/ khas yang tidak dimiliki oleh teman-temanya.

6. Penilaian Ranah Pengetahuan
Penilaian pengetahuan dilakukan untuk mengetahui pencapaian ketuntasan belajar peserta didik dan mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan proses pembelajaran yang dilaakukan. Penilaian ranah pengetahuan dilakukan melalui berbagai teknik, antara lain tes tulis (pilihan ganda beralasan, isian), tes lisan, penugasan, dan portofolio. Pemilihan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik KD yang akan dinilai.

Langkah awal untuk menilai pengetahuan adalah membuat indikator pencapaian komopetensi (IPK) dari KD yang akan disusun soal penilaiannya, kemudian menentukan teknik penilaiannya. Berdasarkan indikator tersebut selanjutnya dikembangkan kisi-kisi soal.

1. Penilaian Ranah Keterampilan
Penilaian keterampilan meliputi keterampilan abstrak dan keterampilan konkret. Keterampilan abstrak cenderung pada keterampilan seperti mengamati, menanya, mengolah, menalar, dan mengomunikasikan yang lebih dominan pada kemampuan mental (berpikir). Sedangkan untuk keterampilan kongkret cenderung pada kemampuan fisik seperti menggunakan alat, mencoba, membuat, memodifikasi, dan mencipta dengan bantuan alat. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui kinerja, produk, proyek dan portofolio.

Sebagaimana pengetahuan, penilaian keterampilan diawali dengan penyusunan IPK, yang dilanjutkan dengan penentuan teknik penilaian, dan penyusunan instrument penilaian.

7. Ketuntasan
Kriteria ketuntasan hasil belajar diperlukan untuk mengetahui ketuntasan hasil belajar peserta didik. Penentuan ketuntasan hasil belajar dilakukan pada awal tahun pelajaran melalui musyawarah oleh satuan pendidikan. Nilai ketuntasan minimal untuk KD pengetahuan dan KD keterampilan pada mata pelajaran baik di kelompok muatan nasional (A), muatan Kewilayahan (B), maupun muatan peminatan kejuruan (C1, C2, C3) adalah minimal 70 (Kategori Baik) sesuai dengan Panduan Penilaian Hasil Belajar Pada SMK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah Tahun 2017. Hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan meliputi 3 (tiga) kategori, yaitu Kategori “Kurang/belum mencapai KKM (<70), kategori Baik/sudah mencapai KKM (70 s.d. 85), dan Sangat Baik/melampaui KKM (86 s.d. 100). Sedangkan untuk sikap spiritual dan sikap sosial adalah baik (B). Satuan pendidikan dapat menentukan nilai ketuntasan minimal di atas nilai ketuntasan minimal yang ditentukan pemerintah, melalui proses analisis kondisi sekolah dengan mempertimbangkan faktor intake, tingkat kesulitan/kompleksitas KD, dan daya dukung. Untuk penilaian mata pelajaran kelompok C2 dan C3 (kompetensi keahlian) selain mengacu pada ketentuan pemerintah, juga mengacu pada tuntutan kriteria dari KD yang berlaku di dunia kerja, yaitu minimal memuaskan (satisfaction) yang di dalam pedoman penilaian SMK dilambangkan dengan nilai “70”.

8. Remedial dan Pengayaan
Peserta didik yang belum mencapai ketuntasan belajar wajib mengikuti kegiatan remedial pada semester berjalan hingga mencapai ketuntasan belajar. Sedangkan bagi peserta didik yang telah mencapai ketuntasan belajar dan memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata yang telah ditetapkan, dapat diberikan pengayaan dan pendalaman materi.

9. Penyusunan Instrumen Penilaian
a. Instrumen dan bentuk penilaian
  1. Instrumen penilaian yang digunakan adalah bentuk tes dan nontes;
  2. Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa isian, uraian, pilihan, dan pengamatan menggunakan daftar cek (checklist);
  3. Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa penilaian sikap dan kinerja melalui pengamatan dengan menggunakan pedoman dan/atau rubrik;
  4. Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas isi sesuai dengan materi pelajaran;
  5. Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun, dan
  6. Instrumen penilaian yang digunakan secara luas harus melalui uji coba untuk mengetahui karakteristik dan kualitas instrumen.
b. Pinsip penilaian otentik (Griffin, 2012)
  1. Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum;
  2. Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran;
  3. Berkaitan dengan kemampuan peserta didik;
  4. Berbasis kinerja peserta didik;
  5. Memotivasi belajar peserta didik;
  6. Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik;
  7. Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya;
  8. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  9. Mengembangkan kemampuan berpikir divergen;
  10. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran;
  11. Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus;
  12. Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata;
  13. Terkait dengan dunia kerja;
  14. Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata, dan
  15. Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
c. Prosedur penilaian pembelajaran dan hasil belajar (oleh pendidik)
  1. Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
  2. Menyusun kisi-kisi penilaian;
  3. Membuat instrumen penilaian berikut pedoman penskoran;
  4. Melakukan analisis kualitas instrumen;
  5. Melakukan penilaian;
  6. Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
  7. Melaporkan hasil penilaian, dan
  8. Menindaklanjuti laporan hasil penilaian.
d. Langkah penyusunan soal
  1. Menganalisis SKL, KI, dan KD;
  2. Menjabarkan KD ke dalam IPK;
  3. Menjabarkan IPK ke dalam soal;
  4. Menyusun kisi-kisi dan kartu soal;
  5. Menyusun pedoman penskoran sesuai dengan bentuk soal yang digunakan, dan
  6. Melakukan analisis kualitatif (telaah soal) sebelum soal diujikan, baik substansi/materi, konstruksi, maupun bahasa.
e. Kaidah penulisan soal bentuk pilihan ganda
Butir soal pilihan ganda terdiri atas pokok soal (stem) dan pilihan jawaban (option). Untuk tingkat SMK biasanya digunakan 5 (lima) pilihan jawaban. Dari kelima pilihan jawaban tersebut, salah satu adalah kunci (key) yaitu jawaban yang benar atau paling tepat, dan lainnya disebut pengecoh (distractor). 

Kaidah penulisan soal bentuk pilihan ganda sebagai berikut:
1) Materi
a) Soal harus sesuai dengan indikator;
b) Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi;
c) Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar atau yang paling benar.

2) Konstruksi
a) Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas;
b) Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja;
c) Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban benar;
d) Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda;
e) Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama;
f) Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan, “Semua pilihan jawaban di atas salah”, atau “Semua pilihan jawaban di atas benar”;
g) Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka tersebut, atau kronologisnya;
h) Gambar, grafik, tabel, diagram, dan sejenisnya yangterdapat pada soal harus jelas dan berfungsi, dan
i) Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya.

3) Bahasa
a) Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasaIndonesia;
b) Jangan menggunakan bahasa yang berlaku setempat, jika soal akan digunakan untuk daerah lain atau nasional;
c) Setiap soal harus menggunakan bahasa yang komunikatif, ddan
d) Pilihan jawaban jangan mengulang kata atau frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian.
f. Kaidah penulisan soal bentuk uraian 

1) Substansi/Materi
a) Soal sesuai dengan indikator KD dan menuntut tes bentuk uraian;
b) Batasan pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sesuai;
c) Materi yang diukur sesuai dengan kompetensi, dan
d) Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang, jenis sekolah, dan tingkat kelas.

2) Konstruksi
a) Ada petunjuk yang jelas mengenai cara mengerjakan soal;
b) Rumusan kalimat soal/pertanyaan menggunakan kata tanya atau perintah yang menuntut jawaban terurai. Gunakanlah kata-kata: mengapa, uraiakan, jelaskan, tafsirkan, bandingkan, buktikan, hitunglah, dan hindari pertanyaan : siapa, apa, bila;
c) Gambar/grafik/tabel/diagram dan sejenisnya harus jelas dan berfungsi, dan
d) Ada pedoman penskoran.

3) Bahasa
a) Rumusan kalimat soal/pertanyaan komunikatif;
b) Butir soal menggunakan bahasa Indonesia yang baku;
c) Tidak mengandung kata-kata/kalimat yang menimbulkan penafsiran ganda atau salah pengertian;
d) Tidak mengandung kata yang menyinggung perasaan, dan
e) Tidak menggunakan bahasa yang berlaku daerah tertentu atau bahasa tabu.
g. Pembuatan soal kategori HOTS

Menyusun soal kategori Higher Order Thinking Skillls (HOTS), harus menyediakan:
  1. Berbagai macam data (pernyataan, tabel, grafik, hasil dari percobaan yang dilakukan, laporan, bahan bacaan, paragrap, teks drama, penggalan novel/cerita/dongeng, puisi, kasus, gambar, foto, rumus, tabel, daftar kata/simbol, contoh, peta, film, suara yang direkam,dll) sebagai stimulus untuk menjawab soal-soal HOTS;
  2. Data yang disediakan harus memberikan informasi kepada peserta didik merujuk kepada pengetahuan atau kemampuan dasar sehingga dapat diolah lebih lanjut, dan
  3. Data yang diajukkan sebagai stimulus kepada peserta didik dibuat dengan situasi yang otentik atau nyata.
h. Penyusunan kisi-kisi dan soal
Kisi-kisi adalah suatu format berupa matriks yang memuat informasi/kriteria yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis/merakit soal. Kisi-kisi berfungsi sebagai pedoman dalam penulisan soal hingga menghasilkan soal yang siap digunakan sesuai dengan tujuan tes. Melalui kisi-kisi dapat diketahui arah dan tujuan setiap soal. Kisi-kisi yang baik akan dapat menghasilkan perangkat soal yang baik pula.

Syarat kisi-kisi soal adalah:
  1. Dapat mewakili isi kurikulum secara tepat;
  2. Komponen-komponennya rinci, jelas, dan mudah dipahami, dan
  3. Soal-soalnya dapat dibuat sesuai dengan indikator dan bentuk soal yang ditetapkan.
Komponen kisi-kisi terdiri atas:
1) Identitas
  • Nama Institusi
  • Program/Kompetensi Keahlian
  • Mata Pelajaran
  • Semeser
  • Tahun Pelajaran
2) Format kisi-kisi soal
  • Kompetensi Dasar
  • Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK)
  • Materi yang akan dijadikan soal
  • Indikator soal
  • Bentuk soal
  • Jumlah soal
  • Nomor urut soal (jika diperlukan)
Kompetensi Dasar merupakan kemampuan minimal yang harus dikuasai peserta didik setelah mempelajari materi pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar diambil dari kurikulum.

Materi merupakan bahan ajar yang harus dikuasai peserta didik berdasarkan kompetensi dasar yang akan diukur. Penentuan materi yang akan diambil disesuaikan dengan indikator yang akan disusun. Uraian materi dapat dirumuskan secara spesifik atau umum. 

Materi yang dipilih adalah materi esensial yang akan dikeluarkan dalam tes. Untuk memilih materi esensial dapat berpatokan pada kriteria-kriteria berikut:
  • merupakan materi penting yang harus dikuasai oleh peserta didik;
  • merupakan materi lanjutan dan pendalaman dari satu materi yang sudah dipelajari sebelumnya;
  • merupakan materi yang sering diperlukan;
  • merupakan materi yang berkesinambungan yang terdapat pada semua jenjang kelas;
  • merupakan materi yang memiliki nilai terapan dalam kehidupan sehari-hari, dan
  • untuk mempelajari bidang studi lain.
Indikator merupakan rumusan tingkah laku yang dapat diamati sebagai pertanda atau indikasi tujuan pembelajaran (kompetensi dasar) sudah dikuasai oleh peserta didik. Rumusan indikator harus dapat diukur dan menggambarkan tingkat kemampuan peserta didik dari suatu topik bahasan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dengan kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi.

Syarat-syarat indikator yang baik adalah:
  • Memuat ciri-ciri kompetensi dasar yang akan diukur.
  • Memuat kata kerja operasional yang dapat diukur.
  • Berkaitan dengan materi (bahan ajar) yang dipilih.
  • Dapat dibuatkan soalnya.
Teknik merumuskan indikator:
  • Bila soal terdapat stimulus, maka rumusan indikatornya: “Disajikan …, peserta didik dapat menganalisis ….”
  • Bila soal tidak terdapat stimulus, maka rumusan indikatornya: “Peserta didik dapat membedakan ….”

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013 di bawah ini.

File Preview:

Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013





Download:
Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013.docx 
Analisis Penilaian Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013.pptx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel