Juknis Belajar di Luar Kelas

Berikut ini adalah arsip berkas mengenai Juknis Belajar di Luar Kelas. Juknis Belajar di Luar Kelas ini diterbitkan oleh ASDEP Pemenuhan Hak Anak Atas Pendidikan,Kreativitas dan Budaya Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Download file format .pdf.

Juknis Belajar di Luar Kelas
Juknis Belajar di Luar Kelas

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Juknis Belajar di Luar Kelas.

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
  • Sepertiga jumlah penduduk Indonesia tatau sejumlah kurang lebih 72 juta orang berusia anak yaitu dibawah 18 tahun
  • Dua pertiga jumlah anak yang berada di Indonesia (± 49 Juta) adalah anak usia sekolah, mereka harus diparikan tetap bersekolah minimal 12 tahun sampai menyelesaikan pendidikan dasar
  • Satu pertiga hidup anak berada di sekolah
  • Saat ini masih banyak hal hal yang membahayakan anak di sekolah seperti misalnya: makanan yang tidak sehat, sarana prasarana yang tidak ramah anak, asap rokok, napza, bencana, kekerasan dalam berbagai bentuknya, informasi tidak layak dlm berbagai bentuknya misalnya pornografi, kekerasan, SARA, radikalisme, dlsb.
  • Diperlukan sekolah yang aman, nyaman untuk anak yang sangat ditunjang oleh program berbasis sekolah yang ada melalui Sekolah Ramah Anak;
  • Jumlah SRA saat ini sebanyak 10.620 SRA dari ±250 ribu satuan pendidikan, Salah satu bentuk upaya untuk meningkatkan motivasi yang dilakukan oleh Sekber SRA adalah pemberian penghargaan kepada sekolah yang sudah mau dan mampu mengembangkan SRA;
  • Proses pembelajaran yang menyenangkan menjadi salah satu cirri dalam melaksanakan SRA;
  • Salah satu bentuk kegiatan yang mendukung proses pembelajaran yang menyenangkan tersebut adalah Belajar di luar kelas;
  • Tahun 2017 Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, melakukan kerjasama dengan Ketua Outdoor Classroom Day (OCD) Global yang berada di Inggris;
  • Tahun 2017 Indonesia pertama kali mengikuti OCD Global → peringkat ke-2 dunia setelah London (info OCD Global);
  • Tahun 2018 Indonesia kembali berpartisipasi untuk kedua kalinya;
  • Kegiatan Belajar di Luar Kelas yang diikuti oleh Indenesia tetap berada dalam kerangka Sekolah Ramah Anak.

2. Pengertian
Kegiatan di satuan pendidikan yang dilakukan di luar kelas pada hari yang telah ditentukan di tingkat internasional, dan disepakati bersama oleh seluruh warga satuan pendidikan. 

3. Konsep
a. Dilakukan di satuan pendidikan; diutamakan oleh satuan pendidikan yang telah mendeklarasikan SRA dan terdaftar di KPPPA serta satuan pendidikan yang mau menuju SRA;
b. Dilakukan minimal 2,5 jam; di ruang terbuka;
c. Dilakukan dengan melibatkan seluruh warga satuan pendidikan, dan didukung orang tua siswa serta stakeholders lainnya (alumni, dunia usaha, Ngo, media massa, dll);
d. Rangkaian kegiatan merupakan aktifitas yang mempunyai tujuan pembelajaran secara nyata dan berguna untuk meningkatkan pengetahuan dan tumbuh kembang anak serta mendukung budaya dan cinta tanah air serta kreatifitas;
e. Dilakukan serentak di seluruh tanah air pada tanggal 1 November 2018;
f. Melibatkan stakeholders pendidikan baik di pusat mapun di daerah.

4. Tujuan
Belajar di Luar Kelas dilakukan untuk mencapai tujuan pendidikan melalui proses pembelajaran yang lebih menyenangkan.



BAB II
PELAKSANAAN Belajar di Luar Kelas DI INDONESIA

1. LEMBAGA PELAKSANA
Pelaksanaan Belajar di Luar Kelasdilakukan oleh Kementerian PPPA bekerjasama dengan Yayasan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip). Selain itu bekerjasama juga dengan Kemendikbud, Kemenag, KPAI, Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, Dinas Agama, Fasilitator SRA, dan Relawan Media.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini KPPPA dan Kerlip melakukan tahap persiapan sbb:
a. Tahap Persiapan oleh KPPPA dengan melakukan hal sbb:
1) Rapat persiapan
2) Membuat SK
3) Membuat Rencana Anggaran dan Belanja (RAB)
4) Melakukan koordinasi dengan Bagian Humas
5) Membuat Instrumen Evaluasi

b. Persiapan oleh Kerlip dengan melakukan hal sbb:
1) Pembuatan Applikasi dan bekerjasama dengan relawan.
2) Koordinasi dengan kemendikbud dengan target seluruh SD bisa ikut OCDay.
3) Koordinasi dengan kemenag terkait sosialisasi surat edaran madrasah ramah anak.
4) Pra Event untuk sosialisasiBelajar di Luar Kelaskhususnya di Jabar
5) Menetapkan Hastag Belajar di Luar Kelas- #sekolahramahanak, #outdoorclassroomsday, #anaksenang, #gurutenang, #orangtuabahagia

2. PELAKSANAAN
A. PELAKSANA:
1. KPPPA
a) KPPPA Membuat surat untuk seluruh kabupaten kota dan provinsi yang sudah mempunyai SRA, agar mendorong SRA tersebut mengikuti OCDay.
b) Membawa barang barang untuk mendukung pelaksanaanBelajar di Luar Kelas seperti: spanduk, back drop, spanduk deklarasi, bendera kecil, properti, banner SRA, dll di 6 titik. 
c) Memberikan hadiah untuk 9 pemenang (SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMK, MA, SLB dan PAUD), pemberian hadiah dilakukan saat Festival SRA tanggal 2 dan 3 Desember 2018.

2. Kerlip
a) Mendorong Kemdikbud untuk menerbitkan surat edaran.
b) Membawa barang-barang untuk mendukung pelaksanaanBelajar di Luar Kelasseperti: spanduk, back drop, spanduk deklarasi, bendera kecil, properti, banner SRA, dll di 12 titik,
c) Memberikan hadiah untuk 306 satuan pendidikan (9 pemenang di setiap Provinsi) SD, MI, SMP, MTS, SMA, SMK, MA, SLB dan PAUD.

3. Satuan Pendidik Pelaksana
Di lapangan satuan pendidikan yang melaksanakan Belajar di Luar Kelas adalah PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, MI, MTs, dan MA.

B. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan Belajar di Luar Kelas dilakukan bersamaan seluruh dunia yaitu pada hari Kamis 1 November 2018, dan untuk Indonesia dilaksanakan minimal selama 2 jam 30 menit.

C. Tempat
Belajar di Luar Kelas dilaksanakan di 34 Provinsi, 234 Kab/Kota.

D. Target
Target Belajar di Luar Kelas tahun ini adalah SRA yang telah terdaftar sebanyak 10.000 SRA.

E. Agenda
Dalam menetapkan agenda OCDay, dilakukan untuk memenuhi tujuan agar anak dapat menerapkan dan berperilaku yang memenuhi 14 unsur yaitu: pembentukan karakter positif, Imtaq, Kesehatan, Climate Change, permainan tradisional, cinta tanah air, literasi, pengurangan resiko bencana, dan mendorong sekolah menjadi Sekolah Ramah Anak. Keseluruhan agenda dilakukan dalam waktu minimal 2,5 jam dan dapat bervariasi dalam pelaksanaannya sesuai kebutuhan masing masing satuan pendidikan.

Adapun kegiatan yang menjadi agenda acuan satuan pendidikan yang melaksanakan Belajar di Luar Kelasa dalah sbb:
  1. Menyambut siswa dengan senyum, sapa, salam → Pendidikan Karakter (PPK)
  2. Menyanyikan lagu indonesia raya (3 stanza) → PPK (10 menit)
  3. Cuci tangan sebelum makan → PHBS (3 menit)
  4. Baca doa bersama sebelum makan → imtaq (1 menit)
  5. Sarapan sehat bersama yang disiapkan oleh orang tua → kesehatan: gizi seimbang (20 menit)
  6. Berdoa setelah makan (1 menit)
  7. Cuci tangan setelah makan → PHBS (3 menit)
  8. Membaca buku di luar ruangan (15 menit)
  9. Memeriksa lingkungan (tanaman, dll) dan menyingkirkan tanaman, barang atau hal-hal yang membahayakan anak → cinta lingkungan (20 menit)
  10. Mematikan lampu yang tidak diperlukan atau mematikan kran air yang terbuka → hemat energi (10 menit)
  11. Simulasi sadar bencana dalam lagu dan gerak → Pengurangan Resiko Bencana (5 menit)
  12. Senam Germas → Olah Raga (5 menit)
  13. Permainan tradisional→ Budaya (30 menit)
  14. Yel yel sekolah ramah anak (2 menit)
  15. Deklarasi sekolah ramah anak (3 menit)
  16. Pelantikan tim sekolah ramah anak (5 menit)
  17. Menutup dengan menyanyikan lagu maju tak gentar (3 menit)

G. SOP PELAKSANAAN
  1. Sekolah menyiapkan acara satu hari sebelumnya dengan cara menyiapkan spanduk untuk dihalaman, spanduk di gerbang dan spanduk deklarasi; sekolah dapat menambahkan untuk menyiapkan bendera kecil yang akan dipakai atau dipegang peserta didik pada waktu menyanyikan lagu Maju Tak Gentar;
  2. Kepala Sekolah menyiapkan dan menunjuk seorang penanggung jawab untuk merekam kegiatan dan mengedit video 5 menit untuk diunggah ke youtube;
  3. Sekolah menunjuk 2 orang peserta didik (laki dan perempuan) dan 2 orang tua untuk membuat video testimony setelah selesai kegiatan dan diunggah ke youtube;
  4. Kepala Sekolah, Guru dan Wali Kelas berdiri di depan gerbang sekolah menyambut peserta didik dengan senyum, menyapa dan memberikan salam; Jam 07.00 - waktu setempat;
  5. Sekolah menyiapkan dirigen dan meminta semua warga sekolah untuk berdiri dan menyanyikan lagu Indonesia Raya (3 stanza);
  6. Sekolah menyediakan peralatan untuk mencuci tangan seperti sabun, washtafe/ember/alat penampung air lainnya sesuai dengan jumlah peserta didik; selanjutnya peserta diminta untuk mencuci tangan secara benar, yaitu : a. Basahi tangan dengan air yang mengalir; b. Tuang sabun cuci tangan secukupnya; c. Usapkan 2 telapak tangan; d. Usap jari-jari, jempol dan selipan jari; e. Gosok kuku, gosok punggung tangan; f. Bilas dengan air mengalir; g. Keringkan dengan handuk bersih atau tissue; Jam 07.10 – 07.13 (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat);
  7. Peserta didik diminta untuk memasuki ruang kelas dengan tertib; (Pendidikan Karakter) 
  8. Kepala Sekolah/Guru/Wali Kelas meminta peserta didik untuk duduk dibangku masing-masing dan Wali Kelas memimpin membaca doa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebelum makan bekal sarapan sehat; Jam 07.13 – 07.14 (Religiusitas)
  9. Kepala Sekolah/Guru/Wali Kelas mempersilahkan peserta didik untuk membuka bekal sarapan sehat yang dibawa dari rumah yang sudah disiapkan oleh orang tua/wali peserta didik, yaitu : a. Memenuhi gizi seimbang; b. Harus ada sayuran; c. Protein; d. Buah; e. Minum air putih; Jam 07.14 – 07.34 (Sarapan Sehat)
  10. Setelah selesai sarapan sehat, para peserta didik diminta untuk berdoa kembali sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing sebagai tanda syukur dan nikmat yang sudah diberikan oleh Tuhan YME; Jam 07.34 – 07.35 (Religiusitas)
  11. Kepala Sekolah/Guru/Wali Kelas meminta peserta didik untuk keluar kelas dan mencuci tangan secara benar di tempat cuci tangan yang sudah disiapkan oleh sekolah; Jam 07.35 – 07.38 (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
  12. Sekolah sudah menyiapkan pojok-pojok buku-buku pelajaran dan buku-buku cerita yang diminati sesuai dengan jumlah peserta didik, setelah cuci tangan peserta didik diminta mengambil buku yang diminati dititik terdekat untuk membaca dengan tenang; Jam 07.38 – 07.50 (Literasi)
  13. Kepala Sekolah/Guru/Wali Kelas meminta peserta didik untuk dapat mengembalikan kembali buku-buku yang dibaca pada tempat yang sudah disediakan; (Pendidikan Karakter)
  14. Pihak sekolah mengajak peserta didik dan warga sekolah memeriksa lingkungan untuk dapat menyingkirkan tanaman dan barang yag dapat membahayakan peserta didik serta mengambil dan membuang sampah ke tempat yang sudah disediakan oleh pihak sekolah; Jam 07.50 – 08.00 (Cinta Lingkungan & Cinta Kebersihan)
  15. Pihak sekolah meminta juga peserta didik untuk mematikan lampu yang masih menyala, computer yang masih hidup dan menutup rapat keran air; Jam 08.00 – 08.10 (Adaptasi Perubahan Iklim)
  16. Sekolah menyediakan video lagu dan gerak sadar bencana serta menunjuk 1 orang peserta didik untuk menjadi pemimpin dalam melaksanakan Simulasi Sadar Bencana, peserta didik diminta mengikuti lagu dan gerak sadar bencana; Jam 08.10 – 08.15 --→ video tersedia (Budaya Sadar Bencana)
  17. Sekolah menyediakan video Senam Germas dengan mengunduh dari youtube serta menunjuk 1 orang peserta didik untuk menjadi pemimpin dalam melaksanakan Senam Germas, peserta didik diminta mengikuti senam germas; Jam 08.15 – 08.30 (Aktifitas Fisik)
  18. Sekolah dengan dukungan orang tua/wali peserta didik menyediakan alat permainan tradisional di sekitar lapangan sekolah, peserta didik diminta untuk bermain yang menyenangkan alat permainan tradisional sesuai dengan minat peserta didik masing-masing; Jam 08.30 – 09.03 (Melestarikan Budaya Lokal)
  19. Kepala Sekolah/Guru/Wali Kelas meminta peserta didik untuk dapat mengembalikan kembali alat-alat permainan tradisional pada tempat yang sudah disediakan; (Pendidikan Karakter)
  20. Sekolah menyediakan video yel-yel Sekolah Ramah Anak (SRA) serta menunjuk 1 orang peserta didik untuk menjadi pemimpin dalam melaksanakan yel-yel SRA, peserta didik diminta mengikuti yel-yel SRA; --→ video tersedia Jam 09.03 – 09.05 (Aktifitas Fisik) 
  21. Sekolah menyediakan spanduk Deklarasi SRA serta kelengkapannya, mengundang sekolah dan warga sekolah yang mau dan berkomitmen bahwa sekolahnya menjadi Sekolah Ramah Anak (SRA); sekolah dan warga sekolah diminta untuk maju ke depan, berbaris lalu membacakan deklarasi dan menandatangani pernyataan deklarasi di spanduk yang sudah disiapkan pihak sekolah; Jam 09.05 – 09.08 (Mau dan komitmen mendukung SRA)
  22. Sekolah menyiapkan SK Tim SRA dan menghadirkan nama-nama pengurus Tim SRA untuk dapat dilantik, sekolah memanggil nama-nama yang akan jadi pengurus Tim SRA untuk maju dan berbaris sesuai dengan urutan dan jabatan yang diembannya, Kepala Sekolah membacakan SK Tim dan melantik secara resmi Tim SRA; Jam 09.08 – 09.13 (Mau dan komitmen mendukung SRA)
  23. Sekolah menyiapkan dirigen dan membagikan bendera kecil untuk dipegang oleh peserta didik serta meminta semua warga sekolah untuk berdiri dan menyanyikan lagu Maju Tak Gentar; Jam 09.13 – 09.16 (Menanamkan Cinta Tanah Air)
  24. Kepala Sekolah menyampaikan terima kasih atas kehadiran warga sekolah dan peserta didik atas terselenggaranya kegiatan Belajar di luar kelas (OCDay);
  25. Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas, orang tua, peserta didik, warga sekolah lainnya masuk ke salah satu ruangan untuk melakukan evaluasi cepat tentang kegiatan hari ini;
  26. Sekolah minta 2 orang peserta didik dan 2 orang tua yang telah ditunjuk untuk membuat video rekaman testimony dan meminta mereka untuk menguggah ke youtube;
  27. Sekolah minta orang yang telah ditunjuk untuk merekam video kegiatan dapat mengedit durasi video menjadi 5 menit dan menguggahnya ke youtube;
  28. Kegiatan selesai.

BAB III
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

1. PEMANTAUAN
  • KPPPA melakukan pemantauan di 6 titik (Banten, Bukit Tinggi, Balikpapan, Manado, Wamena dan Ambon).
  • Kerlip melakukan pemantauan di 11 titik (Bali, NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jakarta, Lampung, Sumut, Dumai, Sulsel dan Yogyakarta).
  • Pemantauan direncanakan mengundang 2 Kementerian, yaitu Kemendikbud, Kemenag
  • Pemantauan juga dilakukan oleh koordinator daerah di tempat masing-masing (selain yang di 12 titik).

2. Evaluasi
  • Melalui instrumen evaluasi yang dikirimkan kepada sekolah yang mengikuti Belajar di Luar Kelas melalui Koordinator.

3. Pelaporan
Pelaporan dilakukan oleh Kerlip
  • Setiap sekolah mengumpulkan formulir pesetujuan dari orang tua dari setiap anak (menggunakan aplikasi).
  • Unggah testimoni anak (wakil anak perempuan dan laki-laki), testimoni orang tua (minimal 2 orangtua) dan dokumentasi kegiatan melalui Youtube.
  • Pelaporan kegiatan ke KPPPA.
  • Pelaporan ke Project Dirt London.
  • Mengumpulkan laporan dari koordinator daerah.

Selengkapnya silahkan lihat atau download arsip berkas mengenai Juknis Belajar di Luar Kelas di bawah ini.

File Preview:

Juknis Belajar di Luar Kelas



Download:
Juknis Belajar di Luar Kelas.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel