Modul Pendidikan Agama Hindu (Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018)

Berikut ini adalah berkas Materi Bimbingan Teknis Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMP Tahun 2018. Modul ini disusun dan diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMP - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .pdf.

Materi Bimbingan Teknis Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMP Tahun 2018
Modul Pendidikan Agama Hindu (Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018)

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Materi Bimbingan Teknis Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMP Tahun 2018.

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2019/2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal.

Untuk memfasilitasi sekolah (SMP) meningkatkan kompetensi kepala sekolah dan guru dan membantu sekolah mengimplementasikan K13, Direktorat PSMP menyelenggarakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 bagi SMP. Bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 tersebut – dengan sejumlah program pendukung lainnya – diharapkan mampu menjadikan jumlah SMP pelaksana K13 rata-rata naik 25% setiap tahun. Pada tahun 2016 ditargetkan sekitar 9.000 SMP telah melaksanakan K13, sementara tahun 2017 diharapkan 18.000 SMP (50%), tahun 2018 kurang lebih 27.000 (75%), dan tahun 2019 semua SMP (100%) di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan K13 yang dilaksanakan oleh Direktorat PSMP pada tahun 2015, masalah utama yang dihadapi oleh para guru dalam pelaksanaan K13 adalah dalam menyusun RPP, mendisain instrumen penilaian, melaksanakan pembelajaran, melakukan penilaian, dan mengolah dan melaporkan hasil penilaian. Memperhatikan hal tersebut, bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan K13 pada tahun 2017 pada tingkat SMP difokuskan pada peningkatan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran dan penilaian, menyajikan pembelajaran dan melaksanakan penilaian, serta mengolah dan melaporkan hasil penilaian pencapian kompetensi peserta didik. Pada tahun 2018 dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) menuntut guru untuk melakukan penguatan karakter siswa yang menginternalisasikan nilai-nilai utama PPK yaitu religius, nasionalis, mandiri, gotong-royang dan integritas dalam setiap kegaiatan pembelajaran yang dilaksanakan. Selain itu, untuk membangun generasi emas Indonesia, maka perlu dipersiapkan peserta didik yang memiliki keterampilan Abad 21 seperti khususnya keterampilan berpikir kritis dan memecahkan masalah (Critical Thinking and Problem Solving Skills), keterampilan untuk bekerjasama (Collaboration Skills), kemampuan untuk berkreativitas (Creativities Skills), dan kemampuan untuk berkomunikasi (Commnication Skills).

Penguatan Pendidikan Karakter merupakan platform pendidikan nasional yang memperkuat Kurikulum 2013. Modul Pelatihan Kurikulum 2013 ini telah mengintegrasikan tiga strategi implementasi Penguatan Pendidikan Karakter yaitu pendidikan karakter berbasis kelas,pendidikan karakter berbasis budaya sekolah, dan pendidikan karakter berbasis masyarakat sehingga implementasi Kurikulum 2013 menjadi bagian integral dalam penguatan pendidikan karakter, kecakapan literasi, dan HOTS. 

Untuk menjamin bahwa bimbingan teknis pelaksanaan K13 di semua jenjang baik nasional, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah sasaran mencapai hasil yang diharapkan, Direktorat PSMP menetapkan bahwa materi bimbingan teknis untuk semua jenjang tersebut menggunakan materi standar yang disusun oleh Direktorat PSMP bersama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan dan Pusat Penilaian Pendidikan. Materi-materi tersebut didasarkan pada dokumen-dokumen dan ketentuan-ketentuan terakhir mengenai pelaksanaan K13. Setiap unit materi terdiri atas tujuan, uraian materi, tahapan sesi bimbingan teknis, teknik penilaian kinerja peserta bimbingan teknis, dan daftar sumber-sumber bahan untuk pengayaan. Selain itu, materi dilengkapi dengan sejumlah Lembar Kerja yang memberi panduan dan/atau inspirasi kegiatan bimbingan teknis.

Penyusunan materi bimbingan teknis ini terselesaikan atas peran serta berbagai pihak. Direktorat PSMP menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para penyusun dan penelaah yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menghasilkan materi bimbingan teknis yang layak. Semoga materi yang disusun ini merupakan amal baik yang tiada putus amalnya.

Materi bimbingan teknis ini hendaknya dipandang sebagai bahan minimal dari bimbingan teknis yang dilaksanakan pada setiap jenjang. Selain itu, dengan dinamisnya perkembangan kurikulum, materi yang disusun ini perlu selalu disesuaikan dengan perkembangan.

Direktorat PSMP mengharapkan materi ini digunakan sebaik-baiknya oleh pelaksana bimbingan teknis implementasi K13 pada tahun 2018 pada tingkat SMP. Masukan-masukan untuk penyempurnaan materi ini sangat diharapkan dari berbagai pihak, terutama dari para instruktur dan peserta bimbingan teknis.

DAFTAR ISI

MATERI BIMBINGAN TEKNIS FASILITATOR DAN INSTRUKTUR KURIKULUM 2013 TAHUN 2018 MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU DAN BUDI PEKERTI
A. Pendahuluan
B. Rasional
C. Tujuan
D. Hasil yang Diharapkan


MATERI 1
ANALISIS KOMPETENSI, MATERI, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN
A.  Fokus Materi 


UNIT 1
ANALISIS DOKUMEN SKL, KI-KD, SILABUS, DAN INSPIRASI PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Teknik dan Rubrik Penilaian
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran

UNIT 2
ANALISIS MATERI DALAM BUKU TEKS PELAJARAN
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis 
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran

UNIT 3
ANALISIS PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN HOTS
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran

UNIT 4
ANALISIS PENILAIAN HASIL BELAJAR HOTS
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran

MATERI 2
PRAKTIK PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN(RPP): HOT (PEMBELAJARAN ABAD 21
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran

MATERI 3
PRAKTIK PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN
UNIT 1 Praktik Pembelajaran dan Penilaian
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran

UNIT 2
REVIU HASIL PRAKTIK
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Tahapan dan Kegiatan Sesi Bimbingan Teknis
D. Penilaian dan Rubrik
E. Sumber-sumber Bahan dan Bahan Bacaan
F. Lampiran

MATERI 4
PRAKTIK PENGOLAHAN DAN PELAPORAN HASIL BELAJAR
A. Tujuan
B. Uraian Materi
C. Pengolahan Penilaian Hasil Belajar
D. Tahapan dan Sesi Bimbinga Teknis
E. Tugas-tugas Beserta Lembaran Kerja
F. Penilaian
G. Bahan Pendukung Pembelajaran
H. Lampiran

MATERI BIMBINGAN TEKNIS MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA HINDU DAN BUDI PEKERTI

A.  Pendahuluan
Pertama, kami ucapkan selamat bertemu pada Materi Bimbingan teknis Guru Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti Kurikulum 2013. Materi ini terdiri atas 4 (empat) bagian yang disusun sesuai dengan kebutuhan guru dalam melaksanakan Kurikulum 2013 berdasarkan konsep dan pelaksanaannya. Masing-masing materi terdiri atas tujuan, uraian singkat materi, lembar kerja bimbingan teknis, dan penilaian.

Materi tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Materi 1: Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian.
  2. Materi 2: Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
  3. Materi 3: Praktik Pembelajaran dan Penilaian.
  4. Materi 4: Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar.


B.  Rasional
Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun 2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.

Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan KI- KD, silabus, pedoman mata pelajaran, pembelajaran, penilaian, dan buku teks.

Perbaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut.

1.  Keselarasan
Dokumen KI-KD, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, Buku Teks Pelajaran, Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar harus selaras dari aspek kompetensi dan lingkup materi.

2.   Mudah Dipelajari
Lingkup  kompetensi  dan  materi  yang  dirumuskan  dalam  KD  mudah  dipelajari  oleh peserta didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis.

3.   Mudah Diajarkan
Lingkup kompetensi dan materi yang dirumuskan pada KD mudah diajarkan oleh guru sesuai dengan gaya belajar peserta didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik kompetensi, dan sumber belajar yang ada di lingkungan. 


4.   Terukur
Kompetensi dan materi yang diajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan dan layak dilaksanakan.

5.   Bermakna untuk Dipelajari
Kompetensi  dan  materi  yang  diajarkan  mempunyai  kebermaknaan  bagi  peserta  didik sebagai bekal kehidupan.

Memperhatikan perkembangan perbaikan Kurikulum 2013 di atas, maka diperlukan beberapa contoh praktis yang dibutuhkan guru untuk dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan tepat yang berkaitan dengan pembelajaran dan penilaian, serta unsur penunjang lainnya.

Untuk membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013, Direktorat PSMP menyusun Materi Bimbingan teknis Guru yang berisi petunjuk atau contoh praktis untuk setiap mata pelajaran serta uraian tugas yang harus dikerjakan oleh peserta bimbingan teknis. Materi tersebut disusun dalam 4 (empat) bagian yang saling terkait dengan harapan dapat membantu guru dalam mengembangkan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 dan melaksanakannya dengan integrasi penguatan pendidikan karakter (PPK).

C.  Tujuan
Materi bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
  1. mengembangkan kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru dalam pembelajaran Pendidikan   Agama   Hindu   dan   Budi   Pekerti   berdasarkan tuntutan Kurikulum 2013;
  2. mengembangkan  keterampilan  guru dalam menyiapkan  perangkat pembelajaran  sesuai dengan Kurikulum 2013 yang mengintegrasikan PPK; dan
  3. meningkatkan  keterampilan  praktik  pembelajaran  Pendidikan  Agama  Hindu  dan Budi Pekerti di kelas VII.

D.  Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari bimbingan teknis ini adalah:
  1. meningkatnya  kompetensi  profesional  dan  kompetensi  pedagogik  guru  dalam pembelajaran   Pendidikan   Agama   Hindu   dan   Budi   Pekerti   berdasarkan   tuntutan Kurikulum 2013;
  2. meningkatnya  keterampilan  guru  dalam  menyiapkan  perangkat  pembelajaran  sesuai dengan Kurikulum 2013 dengan integrasi  PPK; dan
  3. meningkatnya keterampilan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti di kelas VII. 


MATERI 1
ANALISIS KOMPETENSI, MATERI, PEMBELAJARAN, DAN PENILAIAN

A.   Fokus Materi
Fokus materi bagian ini adalah analisis SKL, KI-KD,  Silabus, materi pembelajaran, model- model  pembelajaran,  dan penilaian  hasil pembelajaran  mata pelajaran  Pendidikan  Agama Hindu dan Budi Pekerti.

Materi bagian ini terdiri atas 4 (empat) unit, yaitu:

1.  Unit 1: Analisis SKL, KI-KD, dan Silabus
Unit ini menganalisis keterkaitan SKL, KI-KD, dan Silabus dalam kaitannya dengan penentuan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) dan materi pembelajaran sebagai bahan pembelajaran dan penilaian dalam rangka pencapaian Kompetensi Dasar (KD). Unit 1 ini merupakan uraian awal untuk membahas unit-unit berikutnya.

2.  Unit 2:  Analisis Materi dalam Buku Teks Pelajaran
Unit ini membahas tentang langkah-langkah penjabaran materi pembelajaran berdasarkan hasil analisis dalam Unit 1, sehingga Bapak/Ibu guru dapat menganalisis dan merancang materi pembelajaran sesuai dengan materi pembelajaran (dalam KD). Selain itu dalam unit ini dibahas bagaimana cara mengembangkan materi yang berkaitan dengan muatan lokal, materi yang dapat mendorong peserta didik untuk memiliki keterampilan berpikir tingkat tinggi atau higher order thinking skills (HOTS), dan sesuai dengan tuntutan kecakapan abad 21 (critical thinking, creativity, communication, collaboration). Unit ini juga menganalisis materi dalam buku teks untuk mengetahui kelayakan materi.

3.  Unit 3:  Analisis Penerapan Model Pembelajaran

Unit ini membahas model-model pembelajaran dalam Kurikulum 2013 serta penerapannya dalam kegiatan pembelajaran. Selanjutnya dibahas juga pemilihan pengalaman belajar yang cocok dengan karakteristik Kompetensi Dasar (KD) atau materi pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik atau kondisi kelas. Selain itu juga dibahas pemilihan pengalaman belajar yang dikaitkan dengan nilai karakter yang hendak ditanamkan.


4.  Unit 4: Analisis Penilaian Hasil Belajar
Unit ini membahas proses penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan. Pembahasan mencakup: perencanaan, pelaksanaan, dan analisis hasil belajar peserta didik. Analisis hasil belajar peserta didik pada unit ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi peserta didik dalam suatu pembelajaran. Hasil  penilaian pengetahuan dan keterampilan digunakan guru untuk menyusun  program remedial atau  pengayaan serta perbaikan proses pembelajaran  berikutnya. Penilaian  sikap meliputi  butir butir nilai sikap yang tercantum dalam KI-1 dan KI-2 dan butir butir nilai karakter lainnya yang dicakup dalam PPK. 


UNIT 1
ANALISIS DOKUMEN SKL, KI-KD,  SILABUS DAN INSPIRASI PEMBELAJARAN DAN PENILAIAN

A.  Tujuan
Setelah mengikuti sesi ini, peserta bimbingan teknis dapat:
  1. menjelaskan butir-butir SKL (sikap, pengetahuan, keterampilan) jenjang SMP;
  2. menjelaskan isi KI jenjang SMP;
  3. menjelaskan isi KD jenjang SMP;
  4. menjelaskan hubungan antara KD, KI, dan SKL jenjang SMP;
  5. menjelaskan komponen dan isi silabus mata pelajaran dan kaitannya dengan SKL jenjang SMP yang menunjukkan penguatan PPK;
  6. menjelaskan karakteristik mata pelajaran dan kaitannya dengan SKL jenjang SMP;
  7. memetakan aspek-aspek mapel PAH dan BP dalam pembelajaran tiap semester.


B.  Uraian Materi

1.  Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Jenjang SMP
Standar  Kompetensi  Lulusan  adalah  kriteria  mengenai  kualifikasi  kemampuan  lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan  sebagai  acuan  utama  pengembangan  standar  isi,  standar  proses,  standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,  standar  pengelolaan,  dan standar  pembiayaan.  Standar  Kompetensi  Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah  menyelesaikan  masa  belajarnya  di satuan  pendidikan  pada jenjang  pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah sebagai berikut:

Dimensi: Sikap
Kualifikasi Kemampuan:
Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa; berkarakter, jujur, dan peduli; bertanggungjawab; pembelajar sejati sepanjang hayat;
dan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

Dimensi:Pengetahuan
Kualifikasi Kemampuan:Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis dan spesifik sederhana berkenaan dengan: ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Mampu mengaitkan pengetahuan diatas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, dan kawasan regional.

Dimensi: Keterampilan
Kualifikasi Kemampuan:
Memiliki kemampuan berpikir dan bertindak: kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan yang dipelajari di satuan pendidikan dan sumber lain secara mandiri.

2.  Kompetensi Inti (KI) Jenjang SMP
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu: (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Keempat kompetensi tersebut selanjutnya disebut kompetensi inti.

Kompetensi  Inti Sekolah Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (SMP) merupakan tingkat  kemampuan  untuk  mencapai  Standar  Kompetensi  Lulusan  (SKL)  yang  harus dimiliki seorang peserta didik SMP pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi dasar antar mata pelajaran  pada kelas yang sama dapat dijaga.  Selain  itu sinkronisasi vertikal  berbagai  kompetensi  dasar  pada  mata  pelajaran  yang  sama  pada  kelas  yang berbeda dapat dijaga pula. 

Kompetensi inti yang bersifat generik mencakup 3 (tiga) ranah yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ranah sikap dipilah menjadi sikap spiritual dan sikap sosial. Pemilahan ini diperlukan untuk menekankan pentingnya keseimbangan fungsi sebagai manusia seutuhnya yang mencakup  aspek spiritual dan aspek  sosial sebagaimana diamanatkan dalam tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, kompetensi yang bersifat generik terdiri atas 4 (empat) dimensi yang merepresentasikan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dituangkan dalam kompetensi inti.

Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
a. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
b. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
c. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan
d. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

Kompetensi  inti sikap spiritual  (KI-1) dan kompetensi  inti sikap sosial (KI-2) dicapai melalui pembelajaran langsung (direct teaching) yaitu: materi pembelajaran terkait sikap spiritual (KI -1)  dan sikap social (KI-2); dan tidak langsung (indirect teaching), yaitu: keteladanan, pembiasaan,  dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran  serta  kebutuhan  dan  kondisi  peserta  didik. Penumbuhan  dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.

3.  Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
Kompetensi dasar pada Kurikulum 2013 SMP berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran pada SMP yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
a. Kelompok 1: kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
b. Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
c. Kelompok 3: kelompok KD pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3; dan
d. Kelompok 4: kelompok KD keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.

Adapun untuk mata pelajaran selain Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kompetensi dasar yang dikembangkan terdiri atas dua kelompok yaitu kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam  rangka  menjabarkan  KI-3 dan kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4. Kompetensi-kompetensi  dasar  tersebut  kemudian dikembangkan ke dalam silabus.

4.  Silabus Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Silabus paling sedikit memuat identitas pelajaran, identitas sekolah, kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, nilai karakter, pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Kompetensi dasar merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh peserta didik setelah kegiatan pembelajaran baik kompetensi pengetahuan maupun keterampilan. Materi pokok diturunkan dari kompetensi dasar berisi materi-materi pokok sesuai KD. Kegiatan pembelajaran merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembelajaran, dapat dilakukan melalui pendekatan saintifik, pembelajaran berbasis masalah, pembelajaran berbasis proyek, inquiry/discovery sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kompetensi yang akan dicapai dalam pembelajaran tersebut.

Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; kemudahan guru dalam mengajar; kemudahan bagi peserta didik dalam belajar; keterukuran pencapaian kompetensi; kebermaknaan; dan bermanfaat untuk dipelajari sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan peserta didik.

Kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) pada pembelajaran kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan melalui keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik, mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut. Silabus disusun untuk satu tahun pelajaran. 

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Materi Bimbingan Teknis Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMP Tahun 2018 di bawah ini.

File Preview:

Materi Bimbingan Teknis Fasilitator dan Instruktur Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMP Tahun 2018



Download:
Modul Pendidikan Agama Hindu (Materi Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 SMP Tahun 2018).pdf
Sumber: http://ditpsmp.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel