Jadwal Osn Sd Tahun 2019

Seleksi OSN SD 2019 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Keberhasilan penyelenggaraan OSN-SD tingkat kecamatan,kabupaten/kota, provinsi dan nasional tahun 2019 ditentukan oleh para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan OSN-SD secara tertib, teratur, disiplin, transparan dan penuh tanggung jawab. Mari ambil bagian dalam menyukseskan OSN SD tahun 2019.

 dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan Jadwal OSN SD Tahun 2019

Jadwal Seleksi OSN SD Tahun 2019
  1. OSN SD 2019 Tingkat Kecamatan : Bulan Februari-Maret 2019
  2. OSN SD 2019 Tingkat Kabupaten : Bulan Maret 2019
  3. OSN SD 2019 Tingkat Provinsi : April 2019
  4. OSN SD 2019 Tingkat Nasional :  OSN-SD tingkat nasional dilaksanakan pada bulan 30 Juni s.d. 6 Juli 2019. Tempat pelaksanaan akan diberitahukan Iebih lanjut.
DOWNLOAD Petunjuk Pelaksanaan OSN SD/MI Tahun 2019
Seleksi tingkat Kecamatan
Seleksi dilaksanakan oleh koordinator wilayah kecamatan /UPTD/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan.

Peserta seleksi tingkat kecamatan adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat balk negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 13 tahun pada 31 Juli 2019 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI);
  • Peserta memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN - SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya
  • Peserta diusulkan oleh sekolah dan atau gugus SD di wilayahnya dengan suatu surat keputusan.
Seleksi tingkat kecamatan menentukan masing-masing tiga orang peserta didik tiap bidang (Matematika dan IPA) untuk dikirim pada seleksi OSN tingkat kabupaten/kota.

Membuat surat keputusan pemenang yang ditandatangani oleh:
  • Kepala UPTD, atau
  • Koordinator wilayah kecamatan/satuan pelayanan yang menangani bidang pendidikan pada tingkat kecamatan dan diketahui oleh camat setempat, apabila satuan pelayanan UPTD tidak ada di daerah tersebut.
Surat keputusan tersebut dikirimkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota
Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada bulan Maret 2019;

Peserta seleksi tingkat kabupaten adalah wakil dari hasil seleksi tingkat kecamatan;

Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 13 tahun pada 31 Juli 2019 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI)
  • Peserta memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN -SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya;
Peserta seleksi tingkat kabupaten/kota adalah tiga orang peserta terbaik bidang Matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA hasil seleksi tingkat kecamatan yang ditunjukkan dengan surat keputusan pemenang yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat terkait.

Seluruh pendanaan kegiatan seleksi dibiayai oleh dana APBD kabupaten/kota;

Kegiatan seleksi OSN-SD tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dengan menggunakan naskah soal seleksi yang disusun oleh tim independen yang terdiri atas KKG/MGMP dan/atau lembaga pendidikan yang ditunjuk dinas pendidikan kabupaten/kota.

Seleksi OSN tingkat kabupaten/kota memilih tiga orang peserta terbaik bidang Matematika dan tiga orang peserta terbaik bidang IPA yang ditunjukkan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mengikuti seleksi OSN tingkat provinsi.

Seleksi tingkat provinsi
Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan April 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar menunjuk tim independen untuk menyiapkan naskah soal dan melakukan penilaian;
  • Pelaksanaan seleksi dibantu oleh dinas pendidikan provinsi;
  • Setiap kabupaten/kota diwakili oleh tiga orang peserta didik untuk bidang Matematika dan tiga orang peserta didik untuk bidang IPA sebagai hasil seleksi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota;
  • Setiap provinsi membuat Surat Keputusan Peserta Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dikirim ke Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar paling lambat tanggal 15 Maret 2019.
Peserta seleksi tingkat provinsi adalah peserta didikSD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta yang masih duduk di kelas IV atau V dengan usia maksimal 13 tahun pada 31 Juli 2019 dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI);
  • Peserta memiliki kompetensi di bidang Matematika atau IPA;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN -SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
  • Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada lomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
Transportasi dan akomodasi peserta menuju ibu kota provinsi (lokasi seleksi) dibebankan kepada APBD kabupaten/kota atau APBD provinsi.

Kepala dinas pendidikan provinsi membentuk Panitia Seleksi OSN-SD Tingkat Provinsi dengan tugas sebagai berikut:
  • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan panitia seleksi tingkat kabupaten/kota, dan panitia pusat.
  • Menetapkan dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi tingkat provinsi.
  • Membentuk tim pembina tingkat provinsi (dapat berasal dari perguruan tinggi, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, pengawas, guru).
Biaya seleksi di tingkat provinsi dibebankan kepada dana APBD provinsi atau kabupaten/kota.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel