Mata Pelajaran Tik Kembali Diajarkan Dalam Kurikulum 2013

Mata Pelajaran TIK Kembali Diajarkan dalam Kurikulum 2013 - Di penghujung tahun 2018, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan kebudayaan kembali merevisi Kurikulum 2013, dalam hal ini khusus mengenai Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sejak tahun 2014 ditiadakan, kini kembali lagi sebagai salah satu Mata Pelajaran di SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK dengan nama resmi Mata Pelajaran Informatika.

Kehadiran kembali Mata Pelajaran Teknologi Informasi danKomunikasi (TIK) dalam pembelajaran dengan nama baru Mata Pelajaran Informatika dikukuhkan melalui Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan sekaligus Permendikbud 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Dalam Abstrak Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018  dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 pada pendahuluannya dinyatakan bahwa:
  1. Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.
  2. Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Selengkapnya, silahkan anda unduh pada alamat tautan di bawah ini :

Kemudian pada bagian Isu Pokok dalam abstrak kedua Permendikbud tersebt dirangkum sebagai berikut:
  1. Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika
  2. Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
  3. Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Dengan telah terbitnya Permendikbud Nomor 35 dan 37 Tahun 2018 secara resmi Meta Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kemballi diajarkan di SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK dengan nama Mata Pelajaran Informatika.

Demikian yang terbaru, terkait dengan informasi mengenai Mata Pelajaran TIK Kembali diajarkan dalam Kurikulum 2013.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel