Sergur 2019: Setelah Lulus Pretest Ppg, Berikut Berkas Yang Harus Disiapkan
2/24/2019
sergur 2019 - Pengumuman Pretest PPG yang berlangsung pada 13 Desember 2018 merupakan pengumuman untuk UTN November dan Desember 2018, lalu apa langkah Setelah Lulus pretest PPG Desember 2018, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan.
Terdapat tujuh macam berkas yang merupakan syarat wajib buat peserta PPG 2019 yang harus dikumpulkan dan supaya dapat menjadi peserta program PPG 2019 hasil UTN 2018.
Nah berkas ini diperuntukkan bagi peserta yang telah lulus UTN terlebih dahulu atau bisa cek pengumumannya di Pengumuman PPG 2019.
Agar lebih jelas mengenai berkas apa saja yang harus disiapkan maka berikut sergur 2019 membahasnya lebih lanjut ketujuh berkas yang dimaksud.
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2.Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
5. Surat keterangan Bebas Napzadari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Berikut petunjuk Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2018 yang dapat Anda baca selengkapnya Pedoman PPGJ klik disini
Alur PPG Dalam Jabatan
Terdapat tujuh macam berkas yang merupakan syarat wajib buat peserta PPG 2019 yang harus dikumpulkan dan supaya dapat menjadi peserta program PPG 2019 hasil UTN 2018.
Nah berkas ini diperuntukkan bagi peserta yang telah lulus UTN terlebih dahulu atau bisa cek pengumumannya di Pengumuman PPG 2019.
Agar lebih jelas mengenai berkas apa saja yang harus disiapkan maka berikut sergur 2019 membahasnya lebih lanjut ketujuh berkas yang dimaksud.
1. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
2.Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
- Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
- Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
- Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
5. Surat keterangan Bebas Napzadari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Berikut petunjuk Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Kemdikbud Tahun 2018 yang dapat Anda baca selengkapnya Pedoman PPGJ klik disini
Alur PPG Dalam Jabatan
Secara berurutan, alur PPG mulai tahap awal sampai akhir adalah sebagai berikut:
Sehingga jumlah beban belajar yang harus ditempuh peserta PPG Daljab sebanyak 24 SKS.
PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
PPG Dalam Jabatan Tahap 1
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPGDJ dan penempatannya ke perguruan tinggi
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
3. Peserta Final
4. Pengiriman Berkas ke LPTK
5. Verifikasi keabsahan Ijasah
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPGDJ dan penempatannya ke perguruan tinggi
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
3. Peserta Final
4. Pengiriman Berkas ke LPTK
5. Verifikasi keabsahan Ijasah
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Seleksi Akademik dan Administrasi
- Pendalaman Materi Model hybrid learning dg SPADA dan ID-REN (10 SKS) 3 bulan
- Lokakarya dan Peerteaching di LPTK (8 SKS) 5 Minggu
- PPL di Sekolah (6 SKS) 3 minggu
- Uji Kompetensi Mahasiswa PPG
- Lulus
- Memperoleh Sertifikat Pendidik atau Sertifikat Keahlian (khusus guru Produktif SMA)
Kurikulum PPG Dalam Jabatan
Setiap mata kegiatan dalam PPG ini memiliki bobot tersendiri dalam bentuk satuan kredit semester (SKS), berikut rinciannya:- Pendalaman Materi Pendidikan dan Profesi Pendidik = 4 sks
- Pendalaman Materi Bidang Studi dengan Menerapkan Prinsip TPACK = 6 sks
- Reviu dan Diskusi Hasil Pendalaman Materi melalui Pembelajaran Daring 1 sks
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Peer-Teaching = 6 sks
- Penyusunan Perencanaan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) = 1 sks
- PPL Praktik Pengalaman Lapangan = 6 sks
Sehingga jumlah beban belajar yang harus ditempuh peserta PPG Daljab sebanyak 24 SKS.
JADWAL PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN
Jadwal kapan dilaksanakannya PPG menjadi teramat penting, sebab guru harus menyesuaikan antara ikut PPG ini dengan kelas yang menjadi kewajiban setiap hari. Selain itu mungkin juga ada yang punya urusan pribadi penting seperti hendak melahirkan dan sebagainya. Banyak yang berharap PPG ini dimulai di awal tahun pelajaran, agar tidak terlalu merugikan peserta didik.PPG Dalam Jabatan pada tahun 2018 akan dilaksanakan dalam 2 tahap. Jadwal persiapan sampai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
PPG Dalam Jabatan Tahap 1
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPGDJ dan penempatannya ke perguruan tinggi
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
3. Peserta Final
4. Pengiriman Berkas ke LPTK
5. Verifikasi keabsahan Ijasah
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu)
- Lapor Diri
- Orientasi
- Workshop (5 minggu)
- PPL (3 minggu)
- Uji Kinerja
- Uji Pengetahuan
PPG Dalam Jabatan Tahap 2
1. Pengumuman penetapan calon peserta PPGDJ dan penempatannya ke perguruan tinggi
2. Konfirmasi dan Registrasi Peserta dan Cadangan
3. Peserta Final
4. Pengiriman Berkas ke LPTK
5. Verifikasi keabsahan Ijasah
6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
- Daring (12 minggu)
- Lapor Diri : 24 - 26 September 2018
- Orientasi : 27 - 28 September 2018
- Workshop (5 minggu)
- PPL (3 minggu)
- Uji Kinerja
- Uji Pengetahuan
Demikianlah yang terbaru mengenai penjelasan mengenai Setelah Lulus pretest PPG, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan, semoga bisa bermanfaat bagi bapak/ibu guru.