K13 Revisi 2019: Buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Pramuka Sd/Mi

Eskul Pramuka Wajib K13 Tahun 2019 - Pada kesempatan semester 2 genap Tahun Pelajaran 2018/2019,

  Buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Pramuka SD K13 Revisi 2019:  Buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Pramuka SD/MI
Admin akan post mengenai Kepramukaan yang tentunya akan Bapak dan Ibu butuhkan dalam melaksanakan kegiatan ekstrakurikulur (Eskul) pada jenjang SD Sekolah Dasar. Buku Panduan ini diharapkan dapat
  1. memberikan gambaran Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan secara nyata agar dapat diimplementasikan dengan baik oleh pemangku pendidikan, baik unsur Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan; 
  2. memberikan pedoman yang jelas dan mudah dijalankan; 
  3. merupakan acuan bagi pelaksana Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Pada buku ini, hanya pola Blok dan Aktualisasi yang dikembangkan secara rinci termasuk contoh-contohnya. Untuk pelaksanaan pola Reguler, terdapat Buku Panduan Penerapan tersendiri yang khusus membahas kepramukaan di Gugus Depan sekolah dasar dan pelaksanaan pendidikan kepramukaan yang sesuai dengan aturan Gerakan Pramuka.

Sebagus apapun sebuah panduan, jika tidak pernah diimplementasikan, keberhasilan atau kekurangannya tidak akan pernah diketahui secara faktual. Untuk itu, hendaknya panduan ini diimplementasikan dengan baik dan benar agar diperoleh hasil yang nyata. Kemudian, dari hasil itu tentu akan dilakukan perbaikan untuk penyempurnaan panduan ini berdasarkan evaluasi dari pihak-pihak terkait.

Semoga buku ini benar-benar dapat menjadi panduan dalam mengimplementasikan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib, khususnya di satuan pendidikan SD.

Pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014. Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Permendikbud ini dikelompokkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib dan kegiatan ekstrakurikuler pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib adalah kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, yakni Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan. Sedangkan kegiatan ekstrakurikuler pilihan meliputi kegiatan yang mengacu pada minat, bakat, serta kemampuan peserta didik sesuai pilihannya.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan bertujuan agar peserta didik kuat karakter spiritual dan sosial, mantap kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, dan kokoh kecakapan diri sehingga peserta didik kelak mampu hidup di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, EWPK juga dilaksanakan untuk Penguatan Pendidikan Karakter bagi peserta didik.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti dijelaskan bahwa pembiasaan merupakan serangkaian kegiatan yang harus dilakukan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter positif. Salah satu tujuan dari penumbuhan budi pekerti antara lain adalah menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan penanganan yang serius dalam keterlaksanaan penumbuhan budi pekerti di sekolah. Penumbuhan budi pekerti memerlukan pembina yang bertanggung jawab, konsisten, berkomitmen, dan tangguh sehingga diperoleh keberhasilan pelaksanaan di sekolah. Pembina tersebut harus mempunyai metode, media, dan cara berkomunikasi yang pas sesuai dengan pola penumbuhan budi pekerti yang diinginkan.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Salah satu prinsip profesionalitas guru adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Kompetensi yang harus dimiliki seorang guru meliputi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keberhasilan dari pembelajaran di sekolah selain dipengaruhi oleh empat aspek kompetensi tersebut, faktor lingkungan sekolah juga sangat menentukan. Lingkungan sekolah yang nyaman dan inspiratif merupakan faktor penentu keberhasilan proses pembelajaran yang dialami oleh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Kenyamanan ini akan didukung oleh pembiasaan sikap dan perilaku positif yang seharusnya menjadi bagian dari proses belajar dan budaya setiap sekolah sebagai wujud pencerminan nilai-nilai Pancasila. Pembiasaan tersebut dapat dilaksanakan ke dalam implementasi Ekstrakuriluler Wajib Pendidikan Kepramukaan.

Berdasarkan latar belakang itulah, pelaksanaan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan senantiasa memerhatikan aspek yang dicanangkan ke dalam tujuh nilai dalam penumbuhan budi pekerti untuk mengkristalisasi lima nilai penguatan pendidikan karakter yaitu religius, integritas, nasionalis, mandiri, dan gotong royong. Oleh karenanya, perlu dibuat sebuah panduan yang lebih bersifat praktis dan sistematis dalam upaya menerapkan pendidikan kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dengan nafas Penumbuhan Budi Pekerti untuk penguatan pendidikan karakter.

Itulah sekilas informasi yang dapat Admin sampaikan, selengkapnya mengenai isi dari buku tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:
Buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD 2019

Untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan kegiatan kepramukaan di tingkat Gugus Depan, Pembina Gugus Depan perlu mengadakan hubungan dan kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: orang tua, tokoh masyarakat, dan dunia usaha atau dunia industri.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan akan terlaksana dengan baik sesuai tujuan apabila terjalin sinergi positif antar unsur pengelola dan mendapatkan dukungan yang mantap dari pihak-pihak yang terkait dengan keberhasilan pendidikan di Indonesia. Mengingat, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan merupakan bagian tak terpisahkan dari kurikulum 2013.

Demikian yang terbaru, terkait dengan K13 Revisi 2019:  Download Buku Panduan Ektrakurikuler Wajib Kepramukaan SD/MI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel