Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional

Berikut ini adalah berkas Keputusan Presiden RI - Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional. Download file format .pdf.

Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional
Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional.

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG
HARI PENYIARAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa pada tanggal 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakarsai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, merupakan perintis berdirinya radio ketimuran milik bangsa Indonesia yang berjasa dalam menggunakan teknologi modem untuk pengembangan budaya Indonesia;

b. bahwa pemangku kepentingan di bidang penyiaran telah melakukan Deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada tanggal 1 April 2010;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk mewujudkan tujuan penyiaran nasional dalam memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memajukan kesejahteraan umum, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penyiaran Nasional;

Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PENYIARAN NASIONAL.

PERTAMA: Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional.

KEDUA: Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional di bawah ini.

File Preview:

Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional



Download:
Keppres Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Hari Penyiaran Nasional.pdf
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.pdf

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel