Persyaratan Cpns 2018 Dari Guru Dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) Berdasarkan Permenpan Rb No 36 Tahun 2018



Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018, memberikan tanda-tanda bahwa terkait penerimaan CPNS 2018 belum di buka.

"#SobatBKN hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara belum menerbitkan info resmi apapun terkait pembukaan seleksi CPNS 2018. Berita hoax yang beredar tentang seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 akhir-akhir ini makin sering terdengar. Terkait itu Humas BKN mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang dikirimkan melalui jejaring sosial maupun aplikasi chatting online." cuit BKNgoid.


 hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bad  PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018

Dengan adanya pengumuman resmi dari BKN tentunya, persiapan para pelamar CPNS 2018 akan lebih matang. Seperti komentar dari akun dibawah ini :
 hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bad  PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018
Belum ada informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2018, berikut cuit @BKNgoid :
 hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bad  PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018
Adapun untuk portal pendaftaran cpns di sscn.bkn.go.id

 hingga saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Bad  PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018

PERSYARATAN CPNS 2018 DARI GURU DAN TENAGA KESEHATAN KATAGORI 2 (K2) BERDASARKAN PERMENPAN RB NO 36 TAHUN 2018


Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) : Pemerintah resmi merilis Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) dengan menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018 dan PermenpanRb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018.

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) adalah sebagai berikut:

a. Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang terdaftar  dalam  database  Badan  Kepegawaian  Negara  dan memenuhi  persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

b. Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun  2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005  bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  bagi  Tenaga Kesehatan;

c. Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:

  1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
  2. bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga  Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  3. bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  4. memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
  5. memiliki Kartu Tanda Penduduk. 

d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II sebagaimana  tersebut  huruf  c)  sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II,  dilakukan  secara  tersendiri  dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang  telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g  tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Selain ketentuan di atas, Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2) harus lulus SKD (Seleksi Kompetensi Dasar). Berdasarkan Permenpan Rb Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Tahun 2018, Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).



Demikian info tentang Persyaratan CPNS 2018 dari Guru dan Tenaga Kesehatan Katagori 2 (K2. Semoga bermanfaat, selamat berjuang bagi teman-teman honorer K2 yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2018.

Kata kunci pencarian :

pendaftaran cpns 2018



pendaftaran cpns 2018 online



pilihan cpns 2018



info persyaratan cpns 2018



kapan diadakan cpns 2018



syarat pendaftaran cpns 2018



jadwal pendaftaran cpns 2018



formasi cpns 2018

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel