PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
3/20/2019
Berikut ini adalah berkas PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya. Download file format PDF.
PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya |
PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 ten tang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/ Dudanya;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 129);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KELIMA BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA.
Pasal l
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20);
b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92);
c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
d. Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200l Nomor 58);
e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
f. Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63);
g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65);
h. Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23);
i. Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l0 Nomor 37);
j. Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 30);
k. Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor 38);
1. Nomor 28 Tahun 2013(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 63);
m. Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 114); dan
n. Nomor 36 Tahun 20l5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 129), diubah sebagai berikut :
b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92);
c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);
d. Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200l Nomor 58);
e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36);
f. Nomor 29 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63);
g. Nomor 32 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65);
h. Nomor 10 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23);
i. Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l0 Nomor 37);
j. Nomor 17 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 30);
k. Nomor 21 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor 38);
1. Nomor 28 Tahun 2013(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l3 Nomor 63);
m. Nomor 40 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 114); dan
n. Nomor 36 Tahun 20l5 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 129), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp 2.419.000,00 (dua juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah) setiap bulan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/ dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp 1.801.000,00 (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila Janda/ Duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah im dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 21 Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 21 Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Belas atas PP Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya. Semoga bisa bermanfaat.