Syarat Pns Mendapatkan Hak Pensiun, Minimal Masa Kerja 10 Tahun

Berita - Bapak/Ibu pengunjung setia blog Pendidikan terbaru, kali ini admin bakal share tentang SYARAT PNS MENDAPATKAN HAK PENSIUN, MINIMAL MASA KERJA 10 TAHUN. Berkenaan dengan banyak nya usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018 tentang Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto.

 
Ibu pengunjung setia blog Pendidikan terbaru SYARAT PNS MENDAPATKAN HAK PENSIUN, MINIMAL MASA KERJA 10 TAHUN
terbaru  Edaran BKN Penjelasan Masa Kerja dan Hak Pensiun
Berikut ini Salinan  surat edaran nomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018


Isi Surat Edaran tersebut adalah bahwa,

Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan  Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri  sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.

Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.

Dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyaampaikan, bahwa
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun termasuk dalam masa kerja sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.

Demikian informasi terbaru, terkait dengan  SYARAT PNS MENDAPATKAN HAK PENSIUN, MINIMAL MASA KERJA 10 TAHUN

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel