PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
5/11/2019
Berikut ini adalah berkas PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Download file format PDF.
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan |
Daerah perbatasan merupakan wilayah strategis baik dilihat dari sisi perekonomian maupun pertahanan dan keamanan. Pemerintah berkepentingan untuk menjadikan daerah perbatasan dengan batas-batas tertentu untuk berperan sebagai kawasan terdepan yang berinteraksi positif dengan negara tetangga dan dapat berfungsi sebagai wilayah Perdagangan Perbatasan antar penduduk di wilayah perbatasan kedua negara baik melalui mekanisme Perdagangan Perbatasan maupun kegiatan ekspor impor.
Jauhnya jarak antara pusat-pusat kegiatan ekonomi di wilayah Indonesia dengan daerah perbatasan Indonesia dan kondisi sarana prasarana mengakibatkan munculnya disparitas harga berbagai Barang dan jasa, khususnya Barang kebutuhan pokok dan Barang penting kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, perlu kebijaksanaan baik yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional sehingga kondisi strategis daerah perbatasan harus memberi manfaat bagi penduduk Indonesia khususnya yang berdiam di daerah perbatasan, yaitu dengan memberikan fasilitasi Perdagangan Perbatasan dan kegiatan ekspor impor.
Pemerintah berkepentingan agar tercipta ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting bagi penduduk yang tinggal di daerah perbatasan yang dipasok sebagian besar dari kegiatan produksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagian lain dari kegiatan produksi di negara tetangga. Mengingat kegiatan ini merupakan kegiatan yang sama-sama menguntungkan penduduk di kedua negara, maka pengaturannya harus memberikan manfaat timbal balik.
Oleh karena itu, perlu pelayanan paripurna berupa pelayanan keimigrasian, kepabeanan dan cukai, dan karantina di Pos Lintas Batas. Selain itu, perlu juga usaha peningkatan pos pengamanan perbatasan beserta sarana pendukungnya sehingga yang muncul adalah pendekatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kegiatan penegakan hukum terhadap pelaku kegiatan ilegal.
Perdagangan Perbatasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengedepankan kepentingan nasional, memberikan kepastian hukum, untuk menciptakan keadilan masyarakat, memberikan pemanfaatan serta mengacu kepada wawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum dan khususnya bagi warga negara Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan.
Untuk itu, sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan perlu disusun aturan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah yang memuat pokok-pokok pengaturan tentang Perdagangan Perbatasan, yang meliputi: pihak yang dapat melakukan Perdagangan Perbatasan, cakupan wilayah Perdagangan Perbatasan darat dan laut, persyaratan bagi orang yang dapat melakukan Perdagangan Perbatasan, jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan, nilai transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan, pemeriksaan di Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan, fasilitas Pos Lintas Batas, ketentuan di luar Perdagangan Perbatasan, ketentuan mengenai kerja sama koordinasi dan sinkronisasi pembangunan daerah Perdagangan Perbatasan, dan pengawasan terhadap daerah Perdagangan Perbatasan dan pada Pos Lintas Batas.
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Perbatasan;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN.
(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor irrugrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
(2) Penetapan tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2019
TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Perbatasan;
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERDAGANGAN PERBATASAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/ atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- Perdagangan Perbatasan adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pas Lintas Batas.
- Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- Pas Lintas Batas adalah tempat yang ditunjuk pada perbatasan wilayah negara untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean, imigrasi, karantina, dan keamanan terhadap Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas.
- Perjanjian Bilateral adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
Pasal 2
(1) Setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan Perdagangan Perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.(2) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut.
(3) Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Menteri membuat Perjanjian Bilateral mengenai Perdagangan Perbatasan dengan pemerintah negara tetangga berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi dengan menteri/ pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota terkait, serta pimpinan lembaga lainnya.(2) Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Warga negara Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dapat melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki dokumen berupa:a. dokumen imigrasi Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor irrugrasi yang membawahi wilayah perbatasan; dan
b. dokumen pabean Pelintas Batas yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
(2) Penduduk negara tetangga yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan yang melakukan transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memiliki identitas Pelintas Batas yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keimigrasian dan kepabeanan.
Pasal 5
(1) Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.(2) Penetapan tempat tertentu dan/ atau wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Jenis Barang yang dapat dilakukan transaksi pembelian dalam rangka Perdagangan Perbatasan hanya Barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(2) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rincian jenis Barang yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
(1) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan yang dilakukan:a. di luar daerah pabean untuk dibawa ke dalam daerah pabean; dan
b. di dalam daerah pabean untuk dibawa ke luar daerah pabean, ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Nilai maksimal transaksi pembelian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai maksimal transaksi pembelian Barang untuk setiap hari atau setiap bulan sesuai dengan Perjanjian Bilateral.
(3) Transaksi pembelian Barang dalam batas nilai maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan:
a. pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;
b. pengecualian dari pengenaan bea keluar;
c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/ atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga imper di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
(2) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
c. pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor; dan/ atau
d. pengecualian dari ketentuan tata niaga imper di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal nilai transaksi pembelian Barang melebihi nilai maksimal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhadap keseluruhan Barang tersebut diambil tindakan berupa ekspor kembali (re-ekspor) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pemasukan Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke dalam daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.(2) Pengeluaran Barang yang diperoleh dari transaksi pembelian Barang di dalam daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan ke luar daerah pabean harus melalui Pos Lintas Batas.
(3) Pos Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan Perjanjian Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang dalam rangka Perdagangan Perbatasan di luar daerah pabean yang masuk kembali ke dalam daerah pabean wajib menunjukkan dokumen imigrasi Pelintas Batas dan dokumen pabean Pelintas Batas di Pos Lintas Batas.Pasal 10
(1) Setiap warga negara Indonesia yang melakukan transaksi pembelian Barang di luar daerah pabean dalam rangka Perdagangan Perbatasan wajib memberitahukan Barang yang dibawa ke dalam daerah pabean kepada pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.(2) Pemasukan Barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Pasal 11
Pos Lintas Batas wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.Pasal 12
Pemasukan dan/ atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/ atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas dalam rangka Perdagangan Perbatasan dikecualikan dari pemenuhan dokumen ekspor atau impor yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.Pasal 13
Pemasukan dan/ atau pengeluaran Barang ke dalam daerah pabean dan/ atau ke luar daerah pabean melalui Pos Lintas Batas di luar Perdagangan Perbatasan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor dan impor.Pasal 14
(1) Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat membangun dan/atau mengembangkan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya yang diperlukan di ternpat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan.(2) Pembangunan dan/atau pengembangan sarana Perdagangan dan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai, keimigrasian serta karantina di Pos Lintas Batas dan/ atau ternpat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilaksanakan oleh pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi, dan pejabat karantina sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.Pasal 16
(1) Pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan Perbatasan di ternpat tertentu dan/ atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/ atau pemerintah daerah kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangannya.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
JOKO WIDODO
Download PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan
PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PP Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Perbatasan. Semoga bisa bermanfaat.