THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

Berikut ini adalah berkas dan informasi mengenai THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Download file format PDF.

THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan
THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan:

THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. Untuk itu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan untuk menjadi pedoman pembayaran THR 2019. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

THR 2019 wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Untuk memberi informasi dan pendampingan pembayaran THR 2019 itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah membuka Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR 2019.

Tunjangan Hari Raya
  • THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau Keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
  • THR Keagamaan dibayarkan sesuai Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh, kecuali ditentukan lain dalam aturan perusahaan.
  • THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang Rupiah.

Sumber: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Yang berhak mendapatkan THR
  • Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh PKWTT yang mengalami PHK terhitung H-30 hari sebelum Hari Raya.
  • Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut.

Besaran THR Keagamaan
  • SATU BULAN UPAH; Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih.
  • PROPORSIONAL; Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.
  • PENGHITIJNGAN UPAH SEBULAN; a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b. upah pokok termasuk tunjangan tetap.
  • SESUAI KETETAPAN PERUSAHAAN; Jika THR yang ditetapkan perusahaan besarannya lebih tinggi dibanding besaran THR yang diatur pemerintah. 

Sangsi yang Dapat Diterapkan Jika Pengusaha Telat Apalagi Tidak Membayar THR Keagamaan!
Bagi Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh maka akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran #THR2019
Pelayanan Terpadu Satu Atap, Gedung B. Kementerian Ketenagakerjaan
Hari Kerja : 08:00 - 15:30 WIB
Hari Libur : 09:00 - 15:30 WIB
Email : poskothr@kemnaker.go.id
Telfon: 021-5260488
Whatsapp : 081212576261 (Pelayanan Konsultasi)
& 081310380973 (Pengaduan - Penegakan Hukum)
(Format WA : Nania (soasr) Perusahaan (spesr) Alamat (spasr) Substeansi Pengaduan)
@ Link aduan : http:bit.ly/pengaduanTHR

Jika kamu memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi Posko dan Dinas Tenaga Kerja terdekat di wilayah kerjamu ya!

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas tentang THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan



    Download File:
    THR Keagamaan 2019 Infographic.pdf
    Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.pdf
    Sumber: http://www.kemnaker.go.id

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai THR Keagamaan 2019 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel