Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)
6/27/2019
Berikut ini adalah berkas Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013). Download file format PDF.
Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013) |
Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013):
Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, Permendikbud yang terkait dengan penilaian hasil belajar peserta didik setiap tahun mengalami perubahan, sehingga guru memerlukan waktu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari pemahaman konsep penilaian, praktik melaksanakan penilaian, hingga pemanfaatan hasil penilaian yang dilakukannya.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, pada tahun anggaran 2016 Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud melakukan kajian tentang “Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) kebijakan tentang penilaian hasil belajar yang terkait dengan Kurikulum 2013; (ii) implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah; dan (iii) kemampuan guru melakukan penilaian hasil belajar.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Tahun 2017 menerbitkan Buku Laporan Hasil Penelitian yang merupakan hasil kegiatan Tahun 2016. Penerbitan Buku Laporan Hasil Penelitian ini dimaksudkan antara lain untuk menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan sebagai wujud akuntabilitas publik Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud, sesuai dengan Renstra Puslitjak Tahun 2016.
Buku Laporan Hasil Penelitian yang diterbitkan tahun 2017 terkait prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan; Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Masyarakat; dan Bidang Kebudayaan.
Mulai tahun 2013 kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia telah direvisi kembali, yaitu dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Perubahan kurikulum juga diikuti dengan perubahan sistem penilaian hasil belajar yang baru pula. Namun, regulasi yang mengatur sistem penilaian dirasakan guru begitu kompleks dengan berbagai instrumen penilaian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa, yang terdiri atas kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, Permendikbud yang terkait dengan penilaian hasil belajar peserta didik setiap tahun mengalami perubahan, sehingga guru memerlukan waktu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari pemahaman konsep penilaian, praktik melaksanakan penilaian, hingga pemanfaatan hasil penilaian yang dilakukannya.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, pada tahun anggaran 2016 Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud melakukan kajian tentang “Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) kebijakan tentang penilaian hasil belajar yang terkait dengan Kurikulum 2013; (ii) implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah; dan (iii) kemampuan guru melakukan penilaian hasil belajar.
Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, Permendikbud yang terkait dengan penilaian hasil belajar peserta didik setiap tahun mengalami perubahan, sehingga guru memerlukan waktu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari pemahaman konsep penilaian, praktik melaksanakan penilaian, hingga pemanfaatan hasil penilaian yang dilakukannya.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, pada tahun anggaran 2016 Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud melakukan kajian tentang “Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) kebijakan tentang penilaian hasil belajar yang terkait dengan Kurikulum 2013; (ii) implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah; dan (iii) kemampuan guru melakukan penilaian hasil belajar.
Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan (Puslitjakdikbud), Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Tahun 2017 menerbitkan Buku Laporan Hasil Penelitian yang merupakan hasil kegiatan Tahun 2016. Penerbitan Buku Laporan Hasil Penelitian ini dimaksudkan antara lain untuk menyebarluaskan hasil penelitian kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan sebagai wujud akuntabilitas publik Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud, sesuai dengan Renstra Puslitjak Tahun 2016.
Buku Laporan Hasil Penelitian yang diterbitkan tahun 2017 terkait prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan; Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Masyarakat; dan Bidang Kebudayaan.
Mulai tahun 2013 kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia telah direvisi kembali, yaitu dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Perubahan kurikulum juga diikuti dengan perubahan sistem penilaian hasil belajar yang baru pula. Namun, regulasi yang mengatur sistem penilaian dirasakan guru begitu kompleks dengan berbagai instrumen penilaian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa, yang terdiri atas kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Sejak diberlakukannya Kurikulum 2013, Permendikbud yang terkait dengan penilaian hasil belajar peserta didik setiap tahun mengalami perubahan, sehingga guru memerlukan waktu untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai dari pemahaman konsep penilaian, praktik melaksanakan penilaian, hingga pemanfaatan hasil penilaian yang dilakukannya.
Sehubungan dengan fenomena tersebut, pada tahun anggaran 2016 Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud melakukan kajian tentang “Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013”. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (i) kebijakan tentang penilaian hasil belajar yang terkait dengan Kurikulum 2013; (ii) implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah; dan (iii) kemampuan guru melakukan penilaian hasil belajar.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan memegang peranan penting dalam kelangsungan dan kemajuan sebuah negara. Pendidikan merupakan suatu proses transfer ilmu yang melibatkan pendidik dan peserta didik. Oleh karena itu, peserta didik tidak hanya mengembangkan potensi intelektualnya melainkan juga menekankan pada nilai-nilai kepribadian yang nantinya akan dibawa ke dalam lingkungan masyarakat sehingga peserta didik menjadi lebih dewasa dan mampu menghadapi problematika yang terjadi pada lingkungannya.
Semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, karena kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Melalui pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan mampu mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien. Dengan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, produktivitas negara akan meningkat, dan pada akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi bangsa Indonesia tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Mengingat pentingnya peranan pendidikan maka pemerintah Indonesia melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pendidikan, yang mana salah satu upayanya yaitu melakukan reformasi kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Dorongan utama perubahan ini adalah mempersiapkan generasi penerus bangsa yang handal dan mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.
Di samping untuk menghadapi tantangan global, perubahan kurikulum juga untuk mengantisipasi maraknya sikap atau karakter negatif generasi muda, seperti meningkatnya tindak kekerasan di kalangan remaja dan peserta didik, meluasnya penggunaan bahasa dan kata-kata buruk di masyarakat khususnya melalui media sosial, meningkatnya perilaku merusak diri (seperti penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas), menurunnya rasa hormat peserta didik kepada orang tua dan guru. Ringkasnya, Kurikulum 2013 diberlakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Ada beberapa elemen perubahan esensial dalam Kurikulum 2013, salah satu di antaranya, yaitu penataan standar penilaian. Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses. Standar penilaian perlu dilakukan perubahan karena penilaian merupakan bentuk pengendalian yang bertujuan untuk menjamin bahwa proses dan kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana dan tujuan.
B. Perumusan Masalah
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia secara periodik mengalami perubahan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan pembangunan masyarakat. Perubahan kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013 diikuti dengan perubahan sistem penilaian hasil belajar pula.
Namun, kebijakan baru yang mengatur sistem penilaian dirasakan guru begitu kompleks karena terdapat berbagai instrumen penilaian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa, yang terdiri atas kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Sistem penilaian yang rumit ini tidak diimbangi dengan pemahaman guru yang memadai. Studi yang dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengungkapkan bahwa rerata pemahaman guru mengenai penilaian kurang dari 60 persen. Pemahaman guru yang belum memadai dapat berdampak pada implementasi Kurikulum 2013 (Pusat Penilaian Pendidikan, 2014).
Hasil yang sedikit berbeda ditemukan dari penelitian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Menurut hasil penelitian tersebut, sebagian besar guru cukup memahami tentang bagaimana melakukan penilaian hasil belajar siswa, meskipun kesulitan dalam melakukan penilaian sikap khususnya pada mata pelajaran Matematika, Kimia, dan Bahasa Inggris (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2015). Perbedaan temuan kedua studi ini diduga karena pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh Puspendik dilakukan pada saat Kurikulum 2013 masih relatif baru diimplementasikan di sekolah, sedangkan studi yang dilakukan oleh Puskurbuk setelah beberapa waktu Kurikulum 2013 dilaksanakan sehingga guru sudah lebih memahami Kurikulum 2013.
Regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur penilaian hasil belajar siswa terus mengalami penyempurnaan setiap tahun untuk merespon kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan penilaian tersebut di tingkat kelas dan satuan pendidikan. Guru membutuhkan waktu untuk memahami konsep-konsep penilaian, mekanisme penilaian, instrumen penilaian dan hal terkait lainnya sebagaimana perubahan-perubahan kebijakan penilaian hasil belajar tersebut. Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan sistem penilaian hasil belajar oleh guru, satuan pendidikan, dan Pemerintah, termasuk mengidentifikasi pemanfaatan hasil penilaian capaian belajar siswa yang dilakukan Pemerintah pada siswa tingkat IV tahun 2016 melalui Indonesia National Assessment Program (INAP) dan studi internasional Program for International Student Assessment (PISA) yang dilaksanakan pada tahun 2015. Studi ini juga mengkaji kompetensi guru melakukan penilaian hasil belajar dengan pendekatan kualitatif untuk mendalami proses yang dialami guru dalam pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013.
Banyak kendala dialami pendidik dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, mulai dari pemahaman pendidik mengenai konsep penilaian, praktik penilaian sampai dengan pelaporan hasil penilaian hasil belajar siswa. Masih banyaknya masalah penilaian hasil belajar siswa ini perlu didalami lebih lanjut sehingga dapat diketahui akar masalahnya secara tepat dan pemecahannya dapat dilakukan secara mendasar pula. Berdasarkan uraian di atas, maka dirumuskan masalah dalam penelitian ini, yaitu:
C. Tujuan Penelitian
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk merumuskan usulan kebijakan mengenai pelaksanaan sistem penilaian hasil belajar sesuai Kurikulum 2013, sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini, yaitu:
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini, yaitu:
E. Pengguna
Diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan beberapa instansi pada khususnya, yang meliputi:
A. Latar Belakang
Pendidikan memegang peranan penting dalam kelangsungan dan kemajuan sebuah negara. Pendidikan merupakan suatu proses transfer ilmu yang melibatkan pendidik dan peserta didik. Oleh karena itu, peserta didik tidak hanya mengembangkan potensi intelektualnya melainkan juga menekankan pada nilai-nilai kepribadian yang nantinya akan dibawa ke dalam lingkungan masyarakat sehingga peserta didik menjadi lebih dewasa dan mampu menghadapi problematika yang terjadi pada lingkungannya.
Semua negara berusaha untuk meningkatkan kualitas pendidikannya, karena kualitas pendidikan merupakan salah satu indikator tingkat kesejahteraan masyarakat pada suatu negara. Melalui pendidikan yang berkualitas akan menghasilkan sumber daya manusia yang lebih berkualitas dan mampu mengelola sumber daya alam secara efektif dan efisien. Dengan memiliki sumber daya manusia yang berkualitas, produktivitas negara akan meningkat, dan pada akhirnya diharapkan akan mampu meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi bangsa Indonesia tujuan pendidikan nasional telah dirumuskan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20, Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
“Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Mengingat pentingnya peranan pendidikan maka pemerintah Indonesia melakukan upaya percepatan peningkatan kualitas pendidikan, yang mana salah satu upayanya yaitu melakukan reformasi kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013. Dorongan utama perubahan ini adalah mempersiapkan generasi penerus bangsa yang handal dan mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.
Di samping untuk menghadapi tantangan global, perubahan kurikulum juga untuk mengantisipasi maraknya sikap atau karakter negatif generasi muda, seperti meningkatnya tindak kekerasan di kalangan remaja dan peserta didik, meluasnya penggunaan bahasa dan kata-kata buruk di masyarakat khususnya melalui media sosial, meningkatnya perilaku merusak diri (seperti penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas), menurunnya rasa hormat peserta didik kepada orang tua dan guru. Ringkasnya, Kurikulum 2013 diberlakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.
Ada beberapa elemen perubahan esensial dalam Kurikulum 2013, salah satu di antaranya, yaitu penataan standar penilaian. Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses. Standar penilaian perlu dilakukan perubahan karena penilaian merupakan bentuk pengendalian yang bertujuan untuk menjamin bahwa proses dan kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana dan tujuan.
B. Perumusan Masalah
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah di Indonesia secara periodik mengalami perubahan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan pembangunan masyarakat. Perubahan kurikulum pendidikan dari Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013 diikuti dengan perubahan sistem penilaian hasil belajar pula.
Namun, kebijakan baru yang mengatur sistem penilaian dirasakan guru begitu kompleks karena terdapat berbagai instrumen penilaian untuk mengevaluasi hasil belajar siswa, yang terdiri atas kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Sistem penilaian yang rumit ini tidak diimbangi dengan pemahaman guru yang memadai. Studi yang dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) mengungkapkan bahwa rerata pemahaman guru mengenai penilaian kurang dari 60 persen. Pemahaman guru yang belum memadai dapat berdampak pada implementasi Kurikulum 2013 (Pusat Penilaian Pendidikan, 2014).
Hasil yang sedikit berbeda ditemukan dari penelitian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). Menurut hasil penelitian tersebut, sebagian besar guru cukup memahami tentang bagaimana melakukan penilaian hasil belajar siswa, meskipun kesulitan dalam melakukan penilaian sikap khususnya pada mata pelajaran Matematika, Kimia, dan Bahasa Inggris (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, 2015). Perbedaan temuan kedua studi ini diduga karena pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh Puspendik dilakukan pada saat Kurikulum 2013 masih relatif baru diimplementasikan di sekolah, sedangkan studi yang dilakukan oleh Puskurbuk setelah beberapa waktu Kurikulum 2013 dilaksanakan sehingga guru sudah lebih memahami Kurikulum 2013.
Regulasi seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang mengatur penilaian hasil belajar siswa terus mengalami penyempurnaan setiap tahun untuk merespon kendala yang terjadi dalam implementasi kebijakan penilaian tersebut di tingkat kelas dan satuan pendidikan. Guru membutuhkan waktu untuk memahami konsep-konsep penilaian, mekanisme penilaian, instrumen penilaian dan hal terkait lainnya sebagaimana perubahan-perubahan kebijakan penilaian hasil belajar tersebut. Penelitian ini mengkaji implementasi kebijakan sistem penilaian hasil belajar oleh guru, satuan pendidikan, dan Pemerintah, termasuk mengidentifikasi pemanfaatan hasil penilaian capaian belajar siswa yang dilakukan Pemerintah pada siswa tingkat IV tahun 2016 melalui Indonesia National Assessment Program (INAP) dan studi internasional Program for International Student Assessment (PISA) yang dilaksanakan pada tahun 2015. Studi ini juga mengkaji kompetensi guru melakukan penilaian hasil belajar dengan pendekatan kualitatif untuk mendalami proses yang dialami guru dalam pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2013.
Banyak kendala dialami pendidik dalam melaksanakan penilaian hasil belajar, mulai dari pemahaman pendidik mengenai konsep penilaian, praktik penilaian sampai dengan pelaporan hasil penilaian hasil belajar siswa. Masih banyaknya masalah penilaian hasil belajar siswa ini perlu didalami lebih lanjut sehingga dapat diketahui akar masalahnya secara tepat dan pemecahannya dapat dilakukan secara mendasar pula. Berdasarkan uraian di atas, maka dirumuskan masalah dalam penelitian ini, yaitu:
- Bagaimana kebijakan penilaian hasil belajar siswa yang diterbitkan pemerintah terkait dengan Kurikulum 2013?
- Bagaimana implementasi kebijakan sistem penilaian hasil belajar siswa oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah, baik ditinjau dari lingkup penilaian (pengetahuan, sikap, keterampilan) maupun fungsi atau pemanfaatan hasil penilaian untuk hasil belajar?
- Bagaimana kemampuan guru melakukan penilaian hasil belajar sesuai dengan Kurikulum 2013?
C. Tujuan Penelitian
Tujuan umum penelitian ini adalah untuk merumuskan usulan kebijakan mengenai pelaksanaan sistem penilaian hasil belajar sesuai Kurikulum 2013, sedangkan tujuan khusus dari penelitian ini, yaitu:
- Mengkaji kebijakan tentang penilaian hasil belajar yang terkait dengan Kurikulum 2013;
- Mengkaji implementasi sistem penilaian hasil belajar, baik penilaian guru, penilaian satuan pendidikan, maupun penilaian pemerintah;
- Mengkaji kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.
D. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini, yaitu:
- Memberikan usulan kebijakan tentang penguatan sistem penilaian hasil belajar siswa yang efektif sehingga hasil dari penilaian tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa;
- Memberikan usulan kebijakan tentang program peningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian.
E. Pengguna
Diharapkan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan beberapa instansi pada khususnya, yang meliputi:
- Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud
- Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemendikbud
- Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang Kemendikbud
- Badan Standar Nasional Pendidikan.
Download Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013)
Download File:
Download Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013).pdf
Sumber: http://puslitjakdikbud.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013). Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Penilaian Pendidikan (Sistem Penilaian Hasil Belajar dan Kemampuan Guru Melaksanakan Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013). Semoga bisa bermanfaat.