Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan

Berikut ini adalah berkas Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan. Download file format .pdf.

Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan
Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan.

PENGANTAR
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Nasional menginstruksikan agar setiap institusi pemerintah melaksanakan pengarusutamaan gender (PUG) dengan cara mengintegrasikan dimensi kesetaraan dan keadilan gender dalam seluruh tahapan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi serta pelaporan pembangunan.

Peningkatan kesetaraan dan keadilan gender di bidang pendidikan sangat penting untuk dilakukan agar lebih menjamin semua warga negara baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses pelayanan pendidikan, berpartisipasi aktif, dan mempunyai kontrol serta mendapat manfaat dari pembangunan pendidikan pendidikan, sehingga laki-laki dan perempuan dapat mengembangkan potensinya secara maksimal.

Secara nasional dalam hal akses penduduk laki-laki dan perempuan sudah memiliki peluang yang hampir setara untuk mendapatkan layanan pendidikan. Namun demikian kesenjangan gender masih terjadi di beberapa daerah, disamping kesenjangan antara penduduk kaya dan penduduk miskin, serta antara daerah perkotaan dan perdesaan. Proses pembelajaran perlu ditingkatkan agar sepenuhnya responsif gender yang antara lain ditunjukkan oleh (i) materi bahan ajar yang pada umumnya masih bias gender; (ii) proses pembelajaran di kelas yang belum sepenuhnya mendorong partisipasi aktif secara seimbang antara siswa laki-laki dan perempuan; dan (iii) lingkungan fisik sekolah yang belum menjawab kebutuhan spesifik anak laki-laki dan perempuan. Disamping itu pengelolaan pendidikan juga perlu dilaksanakan kearah adil gender atau memberikan peluang yang seimbang bagi laki-laki dan perempuan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Sehubungan dengan itu untuk mendukung pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan diperlukan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Bidang Pendidikan. Pedoman ini merupakan acuan bagi semua pihak yang melaksanakan pembangunan pendidikan, baik yang dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional maupun yang dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam melaksanakan PUG bidang pendidikan. Melalui PUG Bidang Pendidikan ini diharapkan seluruh aspek pembangunan pendidikan menjadi responsif gender dan lebih menjamin persamaan hak perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan, berpartisipasi aktif secara seimbang, memiliki kontrol yang sama terhadap sumber-sumber pembangunan, menikmati manfaat yang sama dari hasil pembangunan pendidikan.

PENGERTIAN
Beberapa pengertian yang terkait dengan peraturan ini adalah:
  1. Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut PUG Pendidikan adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan bidang pendidikan.
  2. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari perubahan keadaan sosial dan budaya masyarakat.
  3. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi lak-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
  4. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
  5. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-Iaki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras, dan suku bangsa.
  6. Perencanaan Pendidikan Berperspektif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-Iaki di bidang pendidikan.
  7. Anggaran Pendidikan Berperspektif Gender (Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mecapai kesetaraan dan keadilan gender bidang pendidikan.
  8. Dinas Pendidikan adalah satuan kerja pemerintah daerah bidang pendidikan yang berada di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
  9. Kantor Cabang Dinas Pendidikan adalah perangkat dinas pendidikan yang berada di tingkat kecamatan.
  10. Satuan Pendidikan adalah lembaga pendidikan formal dan nonformal yang berada di seluruh Indonesia.
  11. Penggerak Kegiatan PUG Bidang Pendidikan adalah aparatur dinas pendidikan dan satuan pendidikan yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di Unit kerjanya masing-masing.
  12. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut Pokja PUG Pendidikan adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga pendidikan.

TUJUAN
Pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan bertujuan :
  1. memberikan acuan bagi para pemegang kebijakan dan pelaksana pendidikan dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan bidang pendidikan;
  2. mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
  3. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender pada satuan pendidikan dan masyarakat;
  4. mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang responsif gender;
  5. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan.

PERENCANAAN
Perencanaan pendidikan yang responsif gender mencakup hal-hal sebagai berikut:
  1. Unit kerja pusat dan dinas pendidikan serta satuan pendidikan kewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Pendidikan Nasional, Rencana Strategis Dinas Pendidikan, serta Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
  2. Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan melalui analisis gender.
  3. Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam point (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
  4. Analisis gender terhadap rencana kerja dilakukan oleh masing-masing lembaga yang bersangkutan.
  5. Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMN, RPJMD dan Renstra dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
  6. Dinas Pendidikan mengkoordinasikan penyusunan Renstra Dinas Pendidikan, dan Rencana Kerja Dinas Pendidikan berperspektif gender.
  7. Rencana Kerja Dinas Pendidikan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada point (6) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

PELAKSANAAN
Pelaksanaan pendidikan yang responsif gender pada berbagai tingkatan adalah sebagai berikut:
a. Pelaksanaan di Provinsi
  1. Gubernur bertangung jawab dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender bidang pendidikan.
  2. Pelaksanaan tanggung jawab Gubernur sebagaimana dimaksud pada point (1) dibantu oleh kepala dinas pendidikan.
  3. Gubernur menetapkan dinas pendidikan sebagai koordinator penyelenggaraan pengarusutamaan gender bidang pendidikan di provinsi.
  4. Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di dinas pendidikan provinsi dibentuk Pokja PUG Bidang Pendidikan di provinsi.
  5. Anggota Pokja PUG adalah seluruh kepala unit kerja di bawah dinas pendidikan dan atau yang mempunyai hubungan dengan bidang pendidikan di provinsi serta ketua lembaga lainnya yang dianggap relevan dengan program PUG Pendidikan.
  6. Pembentukan Pokja PUG Bidang Pendidikan di provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
  7. Pokja PUG Provinsi sebagaimana dimaksud dalam point (6) mempunyai tugas: a. mempromosikan dan menfasilitasi PUG Bidang Pendidikan kepada unit kerja terkait; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG Bidang Pendidikan kepada pemerintah kabupaten/kota; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG Bidang Pendidikan setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Gubernur melalui kepala dinas pendidikan; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota; h. menfasilitasi unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun Profil Gender Bidang Pendidikan di provinsi; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan di instansi terkait; j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran pendidikan daerah; k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG Pendidikan di provinsi yang mencakup: - PUG dalam peraturan perundang-undangan bidang pendidikan; - PUG dalam siklus pembangunan bidang pendidikan; - penguatan kelembagaan PUG Bidang Pendidikan; dan - penguatan peran serta masyarakat untuk pendidikan. l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan penggerak kegiatan PUG di masing-masing unit kerja.

b. Pelaksanaan Di Kabupaten/Kota
  1. Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan di kabupaten/kota.
  2. Tanggung jawab Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada point (1) dibantu oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota menetapkan Dinas Pendidikan sebagai koordinator penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan di kabupaten/kota.
  4. Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di dinas pendidikan kabupaten/kota dibentuk Pokja PUG Bidang Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Anggota Pokja PUG adalah seluruh kepala unit terkait di dinas pendidikan dan unit terkait lainnya.
  6. Bupati/Walikota menetapkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai Ketua Pokja PUG Pendidikan di kabupaten/kota.
  7. Pembentukan Pokja PUG Bidang Pendidikan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
  8. Pokja PUG Bidang Pendidikan di kabupaten/kota mempunyai tugas: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing unit terkait; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada kantor dinas kecamatan, kepala desa, lurah; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender; e. menyusun rencana kerja POKJA PUG Bidang Pendidikan setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati/Walikota; h. memfasilitasi unit kerja yang membidangi pendataan Pendidikan untuk menyusun Profil Gender Bidang Pendidikan kabupaten atau kota; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di unit terkait; j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran pendidikan daerah; k. menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PUG Bidang Pendidikan di kabupaten/kota yang memuat: - PUG dalam peraturan perundang-undangan bidang pendidikan; - PUG dalam pembangunan bidang pendidikan; - penguatan kelembagaan PUG Bidang Pendidikan; dan - penguatan peran serta masyarakat bidang pendidikan. l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Penggerak Kegiatan PUG di masing-masing unit kerja.

c. Pelaksanaan di Satuan Pendidikan
  1. Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Program Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan di unit kerjanya.
  2. Dalam upaya percepatan pelembagaan pengarusutamaan gender di satuan pendidikan dibentuk Pokja PUG Bidang Pendidikan di unit kerjanya.
  3. Kepala satuan pendidikan menetapkan pokja PUG Bidang Pendidikan di unit kerjanya.
  4. Anggota Pokja PUG Satuan Pendidikan adalah seluruh stakeholders terkait di unit kerja yang bersangkutan.
  5. Pokja PUG Bidang Pendidikan di Satuan Pendidikan mempunyai tugas: a. mempromosikan dan menfasilitasi PUG Bidang Pendidikan kepada seluruh pihak terkait di unit kerjanya; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG Bidang Pendidikan, c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya anggaran satuan pendidikan yang berperspektif gender; e. menyusun rencana kerja POKJA PUG Bidang Pendidikan setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan di kabupaten/kota; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; h. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di unit kerjanya; i. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Penggerak Kegiatan PUG di masing-masing unit kerja. 

PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan Evaluasi dilakukan melalui mekanisme:
  1. Ketua Pokja PUG Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada point (1) dilakukan pada setiap unit kerja dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.
  4. Pokja PUG Depdiknas melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan berdasarkan RPJMD dan Renja Dinas Pendidikan.
  5. Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita, atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
  6. Hasil evaluasi pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang.

Mekanisme Pelaporan
  1. Kepala Satuan Pendidikan menyampaikan laporan pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tembusan Bupati/Wali Kota.
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tembusan Gubernur.
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Ketua Pokja PUG Depdiknas dengan tembusan Menteri Pendidikan Nasional.
  4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pedoman mekanisme pelaporan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan.

Materi Laporan meliputi :
  1. Pelaksanaan program dan kegiatan;
  2. Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
  3. Sasaran kegiatan;
  4. Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain;
  5. Permasalahan yang dihadapi; dan
  6. Upaya yang telah dilakukan. 

PEMBINAAN

1. Menteri Pendidikan Nasional melakukan pembinaan umum tehadap pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan yang meliputi :
a. pemberian pedoman dan panduan;
b. penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah;
c. penguatan kapasitas Tim Teknis Analisis PUG, Pokja PUG Bidang Pendidikan provinsi, kabupaten dan kota;
d. pemantauan pelaksanaan PUG antar susunan pemerintahan;
e. evaluasi pelaksanaan PUG;
f. pemberian Pedoman Penilaian Pelaksanaan PUG (gender audit); dan
g. penyusunan indikator pencapaian kinerja PUG.

2. Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada point (1) dilaksanakan oleh Pejabat Eselon I yang menangani program PUG Bidang Pendidikan di Depdiknas;

3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan yang meliputi:
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan skala Provinsi;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di kabupaten/kota;
d. peningkatan kapasitas Penggerak Kegiatan PUG dan Pokja PUG Bidang Pendidikan; dan
e. strategi pencapaian kinerja.

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan yang meliputi :
a. penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala kabupaten/kota dan satuan pendidikan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi, dan koordinasi;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di satuan pendidikan dan pada unit kerja di kabupaten/kota;
d. peningkatan kapasitas Penggerak Kegiatan PUG dan Pokja PUG; dan
e. strategi pencapaian kinerja.

PENDANAAN
  1. Untuk mendukung program diperlukan anggaran yang memadai yang dialokasikan pada masing-masing unit kerja/satuan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Anggaran yang responsif gender diarahkan untuk (a) membiayai program, proyek, dan kegiatan yang dapat memberikan manfaat secara adil bagi perempuan dan laki-laki, dan (b) dialokasikan untuk membiayai kebutuhan- kebutuhan praktis dan atau kebutuhan strategis gender yang dapat diakses oleh perempuan dan laki-laki.
  3. Pembiayaan untuk pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan dapat bersumber dari: a. Pemerintah; Baik melalui APBN maupun APBD, b. Non Pemerintah; Yang dimaksud dengan sumber dana Non Pemerintah adalah sumber dana lain dari luar APBD dan APBN yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalkan dukungan dana dari donor, individu, perusahaan atau dari organisasi-organisasi sosial/kemasyarakatan yang memiliki kepedulian terhadap persoalan pencegahan tindak pidana perdagangan orang baik dari dalam maupun luar negeri.

PENUTUP
Dengan disusunnya pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang pendidikan ini diharapkan pelaksanaan masing-masing kelompok kerja PUG Eselon I dan unit lainnya dapat dengan mudah melakukan pengarusutamaan gender pada unit kerjanya dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sehingga dimasa yang akan datang Departemen Pendidikan Nasional dapat mengidentifikasi dan menganalisis seluruh kebijakan, program, kegiatannya telah responsif gender. Dengan demikian pembangunan sektor pendidikan dapat mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan di bawah ini.

File Preview:

Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan



Download:
Permendiknas Nomor 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan.pdf

Lihat juga:
Panduan Pendidikan Anak Usia Dini Responsif Gender (Buku 9 Pengarusutamaan Gender)
Indikator Sekolah Responsif Gender (Buku 5 Pengarusutamaan Gender) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel