Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019

Berikut ini adalah berkas Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019. Download file format .docx Microsoft Word.

Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019
Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019

Lihat juga berkas penting bagi Operator Sekolah, Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya terkait dengan BOS tahun 2018/2019:
Aplikasi BOS dan Format Administrasi BOS untuk SD SMP SMA SMK
Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP
Panduan Penggunaan SIBOS PINTAR (Sistem Informasi Bantuan Operasional Sekolah dan Program Indonesia Pintar)
ALPEKA Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS 2018
Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 MI MTs MA. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018
Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019.

Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, perlu dibentuk Tim Bantuan Operasional Sekolah……………………..;

b. Bahwa pembentukan Tim Bantuan Operasional Sekolah ……………………. sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah ……………….…………..; 

Mengingat:
  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);
  11. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/1043/SJ tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri yang Diselenggarakan Pemerintah Provinsi;
  12. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESATU : Membentuk Tim BOS SMP Negeri ……………. Tahun Anggaran 2018.

KEDUA : Menunjuk Anggota Tim BOS ………………….. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

KETIGA : Tim BOS SMP ……………………. sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
  3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
  5. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
  6. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
  7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
  8. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai Naskah Perjanjian Hibah (NPH) BOS; dan
  9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  10. Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari diserambi Sekolah;

KEEMPAT : Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai.

KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019 di bawah ini.

File Preview:

Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019



Download:
Contoh SK TIM BOS Sekolah SD SMP 2018-2019.docx

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel