Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
5/20/2019
Berikut ini adalah berkas Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Download file format PDF.
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya |
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
Mengingat:
Menetapkan: PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA.
(2) Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
(3) Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2019.
(4) Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015; dan
b. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
a. pensiun PNS, perrsrun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-1 sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, perisiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar C-1 sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensmn pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar D-1 sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. pensiun Janda/Duda PNS, perisrun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar B-1 sarnpai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar C-1 sampai dengan Daftar C- IV Lampiran yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-1 sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tetapi belum mcncapai batas usia pensiun, maka pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun
Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun.
(4) Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara kolektif menurut con toh se bagaimana tercan tum dalam Lam piran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara individu/ perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut:
a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan rnenjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
b. perisiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/ DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya;
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 213) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 327);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 46);
- Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1282);
MEMUTUSKAN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Janda adalah isteri sah menurut hukum dari PNS atau penerima pensiun PNS yang meninggal dunia.
- Duda adalah suami yang sah menurut hukum dari PNS anita atau penenma pensiun PNS wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai isteri lain.
- Anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/ anak yang disahkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Orang Tua adalah ayah kandung dan/atau ibu kandung dari PNS.
- Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Tewas adalah suatu kondisi pada saat PNS meninggal: a. dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. langsung diakibatkan oleh Iuka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.
- Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
BAB II
PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN PENSIUN PNS DAN JANDA/DUDANYA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal2
(1) Petunjuk teknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya digunakan oleh pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.(2) Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya ditetapkan atas dasar gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
(3) Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bagi PNS yang mendapatkan hak pensiun sejak 1 Februari 2019.
(4) Penyesuaian pensiun pokok bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi:
a. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015; dan
b. Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
Bagian Kedua
Penetapan Pensiun
Pasal3
(1) PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun sejak 1 Februari 2019, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:a. pensiun PNS, perrsrun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. pensiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar B-1 sampai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, perisiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar C-1 sampai dengan Daftar C-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensmn pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Daftar D-1 sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pejabat pengelola kepegawaian dalam melaksanakan proses penetapan pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan daftar pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Cara melaksanakan penetapan pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Penetapan Kembali Pensiun Pokok
Pasal 4
(1) Pensiun PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya seharusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, tetapi telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 dan seterusnya, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut:a. pensiun PNS, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar A-I sampai dengan Daftar A-XVII Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. pensiun Janda/Duda PNS, perisrun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar B-1 sarnpai dengan Daftar B-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar C-1 sampai dengan Daftar C- IV Lampiran yang merupakan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, pensiun pokoknya ditetapkan kembali sebagaimana tercantum dalam Daftar D-1 sampai dengan Daftar D-IV Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Bagi PNS yang pensiun pokoknya telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tetapi belum mcncapai batas usia pensiun, maka pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
(3) Penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun
Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun.
(4) Keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara kolektif menurut con toh se bagaimana tercan tum dalam Lam piran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal diperlukan, keputusan penetapan kembali dasar pensiun dan pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat secara individu/ perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Cara melaksanakan penetapan kembali pensiun pokok PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas serta bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka I Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Keempat
Penyesuaian Pensiun
Pasal 5
(1) Pensiun pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan se belum tanggal 1 J anuari 2019, perlu disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.(2) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang pensiun pokoknya telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, maka pensiun pokoknya disesuaikan sebagai berikut:
a. pensiun PNS, pensiun pokoknya disesuaikan rnenjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran V Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
b. perisiun Janda/Duda PNS, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
c. perisiun .Iarida/Duda dari PNS yang tewas, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segans dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019; dan
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VIII Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
(3) Dalam hal terdapat pemberian bagian pen srun .Janda dan/ atau bagian pensiun .Janda yang diterimakan kepada Anak/ Anak-Anak, maka untuk perhitungan penyesuaian bagian pensiun tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu pada pensiun pokok Janda yang belum dibagi, kemudian disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b dan setelah didapatkan pensiun pokok Janda yang baru dibagi sesuai dengan jumlah bagian Janda a tau Anak/ Anak-Anaknya.
(4) Penyesuaian pcnsiun pokok pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun.
(5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif menurut con toh se bagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan ini.
(6) Dalam hal diperlukan, keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat secara individu/perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Cara melaksanakan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/Suami ataupun Anak, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama dalam Lampiran VIII Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
(3) Dalam hal terdapat pemberian bagian pen srun .Janda dan/ atau bagian pensiun .Janda yang diterimakan kepada Anak/ Anak-Anak, maka untuk perhitungan penyesuaian bagian pensiun tersebut harus dikembalikan terlebih dahulu pada pensiun pokok Janda yang belum dibagi, kemudian disesuaikan sebagaimana ketentuan tersebut dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf b dan setelah didapatkan pensiun pokok Janda yang baru dibagi sesuai dengan jumlah bagian Janda a tau Anak/ Anak-Anaknya.
(4) Penyesuaian pcnsiun pokok pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN sebagai dasar pembayaran pensiun.
(5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara kolektif menurut con toh se bagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sadan ini.
(6) Dalam hal diperlukan, keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat secara individu/perorangan menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Cara melaksanakan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiun PNS, pensiun Janda/Duda PNS, pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka III Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB III
TATA CARA PENYESUAIAN PENSIUN POKOK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1) Pensiun pokok yang disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 adalah:a. Pensiun pokok yang telah ditetapkan/ disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 serta diberikan hak pensiun pada tanggal 1 Januari 2019 dan sebelum tanggal 1 Januari 2019, yang terdiri dari pensiun pokok Pensiunan PNS, Janda/Duda PNS, bagian pensiun Janda dan/atau bagian pensiun Janda yang diterimakan kepada Anak/ Anak-Anak, Janda/Duda dari PNS yang tewas; dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dengan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak.
b. Pensiun pokok Pensiunan PNS dan pensiun pokok Janda/Duda PNS termasuk pula tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas Tentara Koninklijk Nederland Indische Leger (KNIL/KM).
(2) Penyesuaian perisrun pokok PNS, pensiun pokok Janda/Duda PNS, pensiun pokok Janda/Duda dari PNS yang tewas dan pensiun pokok yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan Istri/ Suami ataupun Anak, ditetapkan dengan Keputusan Kepala BKN yang dibuat secara kolektif.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyesuaian Pensiun Pokok
Pasal 7
(1) Kepala BKN menetapkan keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/ dudanya secara kolektif se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5), berdasarkan data pertimbangan teknis pensiun pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara online (SAPK online) BKN, data pensiunan pada PT. Taspen (Persero), dan data pensiunan pada PT. Asabri (Persero).(2) Data pensiunan pada PT. Asabri (Pcrsero) scbagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang berada di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada Ayat ( 1) disampaikan kepada PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) sesuai dengan wilayah pembayaran.
(4) Penyampaian keputusan penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan dengan menggunakan media elektronik melalui laman https: / / e-inpassing. bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh BKN.
(5) Keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat informasi secara kolektif yang paling kurang terdiri atas:
a. Nama, tanggal lahir;
b. Nomor Induk Pegawai (NIP);
c. Nomor SK Pensiun/ Nomor Pertek, Tanggal/TMT Pensiun;
d. Golongan ruang terakhir;
e. Masa kerja golongan dan masa kerja pensiun;
f. Pensiun pokok pegawai dan janda/ duda sebulan; dan
g. Alamat terakhir.
(6) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang ingin mendapat informasi besaran penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu melalui laman https://e-inpassing.bkn.go.id atau laman lain yang ditentukan oleh BKN.
(7) Dalam hal diperlukan, bagi Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang ingin mendapat petikan keputusan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya secara individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 5 ayat (6), dapat berkoordinasi dengan Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN atau PT. Taspen (Persero).
BAB IV
TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Pemberian Tambahan Penghasilan
Pasal 8
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/ Duda PNS, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/ Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 dan:a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tam bah an penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018, tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2019.
Bagian Kedua
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilanPasal 9
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/ Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 ternyata tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan. (2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara se bagai berikut:
a. menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan pensiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015;
b. terhitung mulai tanggal 1 J anuari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019;
c. menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran jaminan kesehatan;
d. apabila jumlah penghasilan sebagaimana tersebut huruf c, lebih kecil atau sama dengan jumlah penghasilan sebagaimana tersebut dalam huruf a, maka kepada yang bersangkutan diberikan tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5 % (lima persen) dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
(3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf A Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Pemberian Tambahan Penghasilan bagi yang Mengalami Kenaikan Penghasilan Kurang 5% (lima persen) dari Penghasilan.Pasal 10
(1) Bagi Pensiunan PNS, Pensiunan Janda/Duda PNS, pensiun yang diterimakan kepada Anak, bagian pensiun Janda/ Anak (Anak-Anak) dan pensiun yang diterimakan kepada Orang Tua yang diberikan hak pensiun sebelum 1 Juli 2001, setelah pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 ternyata mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen)(2) Perhitungan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Menghitung jumlah penghasilan pensiun pada bulan Desember 2018 berdasarkan perisiun pokok Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, termasuk tambahan penghasilan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015.
b. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, menyesuaikan pensiun pokok sebagaimana tersebut dalam huruf a, ke dalam pensiun pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
c. Menghitung jumlah penghasilan berdasarkan pensiun pokok sebagaimana tersebut pada huruf b, dengan menjumlahkan pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, untuk kemudian dikurangi iuran ,Jaminan Kesehatan.
d. Apabila setelah pensiun pokoknya disesuaikan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019, ternyata jumlah penghasilannya mengalami kenaikan kurang 5 % (lima persen) dari penghasilan pada bulan Desember 2018, kepadanya diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat ( 1) huruf b dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019.
(3) Cara melaksanakan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Angka IV huruf B Lampiran II yang meru pakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 11
(1) Hakim yang gaji pokoknya telah disesuaikan ke dalam gaji pokok PNS, pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang berlaku bagi PNS.(2) Ketentuan mengenai penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan dan penyesuaian pensiun pokok pensiunan Hakim dan Janda/ Dudanya.
(3) Besaran perisrun pokok terendah untuk Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan:
a. Pensiun pokok Hakim sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan O (nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00;
b. Pensiun pokok Janda/Duda Hakim sebulan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rpl.934.600,00;
c. Pensiun pokok Janda/Duda dari Hakim yang tewas sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan O (nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00; dan
d. Pensiun pokok Orang Tua dari Hakim yang tewas sebulan dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebesar 20% dari Rp2.579.400,00 = Rp515.880,00.
b. Pensiun pokok Janda/Duda Hakim sebulan tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/ a dengan masa kerja golongan 0 (nol) tahun sebesar Rpl.934.600,00;
c. Pensiun pokok Janda/Duda dari Hakim yang tewas sebulan tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah pada pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dengan masa kerja golongan O (nol) tahun sebesar Rp2.579.400,00; dan
d. Pensiun pokok Orang Tua dari Hakim yang tewas sebulan dihitung sesuai ketentuan penetapan besaran pensiun pokok yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebesar 20% dari Rp2.579.400,00 = Rp515.880,00.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku,- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya; dan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 201 7 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan, Penetapan Kembali, dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya, sepanjang mengatur mengenai pen etapan dan penyesuaian pensiun Hakim dan Janda/Dudanya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Sadan ini dengan penempatannya dalam Serita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 6Mei 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUSLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUSLIK INDONESIA,
ttd.
BIMA HARIA WIBISANA
Download Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
Download File:
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.pdf
Sumber: http://www.bkn.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Juknis Penetapan dan/ atau Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Semoga bisa bermanfaat.