Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019

Berikut ini adalah berkas Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019. Download file format PDF.

Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019
Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019

Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengenai Informasi Lomba Keahlian Guru (LKG) dan Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019:

Dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan bagi guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan LKG Kejuruan SMK dan Guru Keterampilan SLB Tahun 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pendaftaran Peserta:
a. pendaftaran secara online pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id;
b. waktu pendaftaran mulai tanggal 10 Juni s.d. 3 Agustus 2019.

2. Persyaratan Peserta:
a. guru SMK/Sekolah Pendidikan Khusus dengan kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
b. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
c. tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik;
d. melampirkan surat pengalaman kerja 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
e. memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar dari kepala sekolah satuan administrasi pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
f. menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing;
g. tidak sedang mendapat tugas sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
h. belum pernah menjadi pemenang 1, 2, dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus;
i. kompetensi keahlian yang diikuti peserta harus sesuai dengan sertifikat pendidik dimiliki atau tugas mengajar yang diampu;

Persyaratan pada butir b sampai dengan g diunggah pada saat pendaftaran ke laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id.

3. Kompetensi keahlian yang dilombakan:
a. Teknik Permesinan : guru SMK
b. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik : guru SMK
c. Teknik Kendaraaan Ringan : guru SMK
d. Rekayasa Perangkat Lunak : guru SMK
e. Tata Kecantikan : guru SLB
f. Seni Rupa dan Kriya : guru SLB

Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2016, tentang revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan dipandang perlu menyelenggarakan pembinaan guru secara berkelanjutan. Bentuk kegiatan pembinaan guru adalah dengan menyelenggarakan berbagai lomba salah satu cabang lomba yang disiapkan dalam pedoman ini adalah Lomba Keahlian Guru Kejuruan SMK dan Guru Keterampilan SLB.

Pendidikan kejuruan berperan menyiapkan lulusan yang siap kerja. Menurut Henry dan Thompson dalam Berg (2002: 45) Vocational education is “learning how to work”, vocational education has been an effort to improve technical competence and to raise an individual’s position in society through mastering his environment with technology. Additionally, vocational education is geared to the needs of the job market and thus is often seen as contributing to national economic strength. Pendidikan kejuruan itu identik dengan belajar "bagaimana untuk bekerja", pendidikan kejuruan berupaya bagaimana untuk meningkatkan kompetensi teknik dan posisi seseorang di lingkungannya melalui penguasaan teknologi dan pendidikan kejuruan berkaitan erat dengan kebutuhan pasar kerja sehingga sering dipandang sebagai sesuatu yang memberikan kontribusi yang kuat terhadap ekonomi nasional.

Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa, pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Lulusan SMK harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja agar dapat bekerja secara profesional. Supaya lulusan SMK memiliki kompetensi profesional, maka guru yang mengajar siswa SMK juga harus profesional. Kelompok guru yang bertugas membentuk kompetensi profesional lulusan SMK secara langsung adalah guru Kejuruan karena guru tersebut yang mengajarkan keterampilan praktik di bengkel atau laboratorium.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, lulusan SLB harapannya juga bisa mandiri dan bisa berkembang seperti melanjutkan ke perguruan tinggi. Oleh karena itu guru SLB juga harus profesional baik dalam kompetensi mengajar juga mengajarkan keterampilannya.

Guru kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB juga perlu selalu dibina agar mau meningkatkan kemampuan dan motivasi kerjanya, terutama dalam pembelajaran praktik. Salah satu pembinaan yang akan dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019, adalah dengan menyelenggarakan Lomba Keahlian Guru Kejuruan SMK dan Guru Keterampilan SLB. Agar pelaksanaan lomba berjalan terarah, terpadu, transparan, obyektif, efektif, efisien dan akuntabel maka perlu dibuat pedomannya. Oleh sebab itu pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Lomba Keahlian Guru Kejuruan SMK dan Guru Keterampilan SLB tingkat nasional.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  7. Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara, serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2014 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon 1 Kementerian Negara;
  9. Keputusan Presiden Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja periode 2014 – 2019;
  10. Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses;
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK;

C. Tujuan
  1. Menumbuhkembangkan budaya kompetisi yang sehat di kalangan guru khususnya guru kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB;
  2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan di bidang pendidikan secara umum;
  3. Meningkatkan kompetensi pedagogik melalui pelaksanaan lomba/uji pembelajaran praktik;
  4. Meningkatkan kompetensi profesional melalui pelaksanaan lomba/uji keahlian kejuruan;

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi materi tes yang dilombakan, persyaratan peserta, sasaran, jadwal kegiatan lomba, tempat kegiatan, biaya penyelenggaraan, prosedur lomba keahlian, penentuan pemenang, kepanitian, tugas dan tanggung jawab panitia, dan kriteria juri.

BAB II PENYELENGGARAAN KEGIATAN
A. Pengertian Lomba Keahlian Guru Kejuruan SMK dan Keterampilan SLB
Lomba Keahlian Guru (LKG) kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk memfasilitasi guru kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB agar dapat beraktualisasi diri. LKG merupakan wahana berkompetisi guru di seluruh Indonesia. Melalui LKG diharapkan dapat terpilih guru kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB yang memiliki unjuk kerja terbaik di Indonesia.

B. Materi Tes yang Dilombakan
Materi tes yang dilombakan meliputi:
  1. Tes Kognitif;
  2. Tes Keahlian Kejuruan;
  3. Tes Praktik Mengajar.

C. Persyaratan Peserta
Peserta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S1);
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  3. Terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kemdikbud dibuktikan dengan layar tangkap/screenshot;
  4. Guru SMK/SLB yang memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah);
  5. Memiliki Surat Keputusan (SK) Mengajar dari kepala sekolah satuan administrasi pangkal (satmingkal) masih aktif mengajar pada tahun 2019;
  6. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran K13 untuk materi Kejuruan sesuai kisi-kisi kompetensi keahlian masing-masing (terlampir);
  7. Tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja di luar satuan pendidikan (surat keterangan dari kepala sekolah);
  8. Belum pernah menjadi juara/pemenang 1, 2 dan 3 pada semua lomba pada tahun 2017 – 2018 yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan khusus;
  9. Lomba yang diikuti peserta harus sesuai dengan sertifikat pendidik dimiliki atau tugas mengajar yang diampu;
  10. Persyaratan nomor 2 s.d. 7 wajib diunggah pada laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id.

D. Sasaran
Sasaran lomba ini adalah guru kejuruan SMK dan guru keterampilan SLB yang mengampu mata pelajaran/keterampilan yang sesuai dengan kompetensi keahliannya dan bertugas di satuan pendidikan baik negeri atau swasta. Kompetensi keahlian yang dilombakan adalah:

1. Guru Kejuruan SMK
a. Teknik Pemesinan
b. Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 
c. Teknik Kendaraan Ringan
d. Rekayasa Perangkat Lunak

2. Guru Keterampilan SLB
a. Tata Kecantikan
b. Seni Rupa dan Kriya

    Download Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019



    Download File:
    Download Surat Edaran LKG SMK SLB 2019.pdf
    Download Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Lomba Keahlian Guru (LKG) Guru SMK dan SLB Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel