Panduan Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Panduan Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK. Modul ini merupakan salah satu Materi Umum dalam Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK, diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Download file format .doc Microsoft Word.

Panduan Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran Tahun 2018
Panduan Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran Tahun 2018

Keterangan:
Di bawah ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas mengenai Panduan Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran Tahun 2018.

Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah selesai menyusun Panduan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran Tahun 2018. Panduan ini akan digunakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam melaksanakan pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi Guru Sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK mulai tahun pelajaran 2018/2019. Kegiatan pelatihan ini ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada peserta (Guru Sasaran) dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK, agar memiliki pemahaman yang utuh tentang konsep dan implementasi Kurikulum 2103 SMK sekaligus memiliki kemampuan untuk mengimplementasikannya dengan benar.

Panduan ini merupakan acuan bagi semua pihak yang terlibat pelatihan dan pendampingan implementasi Kurikulum 2013 SMK, terutama bagi peserta, nara sumber, dan fasilitator, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan sebaik-baiknya dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara terarah dan mencapai hasil yang diharapkan.

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan. Atas dasar Inpres tersebut Kurikulum 2013 SMK telah direvisi melalui proses validasi oleh pihak dunia kerja terkait, khususnya dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dan para ahli pendidikan kejuruan. Revisi tersebut terkait dengan perubahan substansi materi kurikulum dan perubahan rangcang-bangun kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan kecakapan abad 21.

Wujud dari hasil revisi Kurikulum 2013 SMK tersebut, oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada SMK, telah diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), berisi tentang jenis-jenis program pendidikan (program studi) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan beberapa jenis-jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK. Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran 2017/2018.

Berdasarkan peta jalan (road map) tentang implementasi Kurikulum 2013 yang pernah diterbitkan secara nasional, kesempatan terakhir bagi satuan pendidikan untuk beralih dari Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) ke Kurikulum 2013 adalah pada tahun pelajaran 2019/2020. Namun karena begitu bersemangatnya para pelaksana di lapangan, banyak SMK yang belum dinomonasi untuk melaksanakan kurikulum baru tersebut melalui jalur “mandiri” mengusulkan diri menjadi pelaksana Kurikulum 2013 SMK, maka pada tahun pelajaran 2018/2019 ini jumlah SMK yang masih tersisa belum melaksanakan Kurikulum 2013 SMK kurang lebih sebanyak 26%. Karena itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerja-sama dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan secara Nasional melaksanakan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Tahun 2018 untuk seluruh SMK yang belum melaksanakan Kurikulum 2013, agar pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruhnya melaksanakan kurikulum baru tersebut tanpa kecuali. 

Agar implementasi Kurikulum 2013 SMK di seluruh wilayah tanah air dapat berjalan dengan baik, Direktorat PSMK pada tahun-tahun sebelumnya bekerja-sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) secara bertahap selalu menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi SMK-SMK yang ditunjuk akan melaksanakan kurikulum tersebut. Pada tahun 2018 ini ada pergeseran tanggung jawab, yaitu: 1) Tahap pertama, yaitu Penyegaran Instruktur (NN, IN, dan IP) tetap menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Dikdasmen melalui Direktorat PSMK, sedangkan 2) Tahap kedua yang terdiri atas Penyegaran Instruktur Kota/Kabupaten/Klaster (IK) dan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) dan pelaksanaannya oleh LPMP. Sebutannya menjadi Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK.

Agar semua pihak yang terlibat di dalam kegiatan Pelatihan dan Pendampingan dapat menjalankan peran dan tugasnya dengan baik, maka disusunlah sebuah Panduan. Mudah-mudahan dengan adanya Panduan ini, kegiatan pelatihan dan pendampingan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang besar bagi kesiapan seluruh SMK dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. 

B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Secara umum kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran Tahun 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan peserta agar dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 sesuai dengan konsep, strategi, dan karakteristik Kurikulum 2013 SMK.

2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulm 2013 SMK bagi Guru Sasaran adalah untuk menyiapkan guru sasaran agar mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan serta penilaian, dengan baik dan benar. Secara rinci tujuan khusus tesebut adalah agar peserta dapat:
a. Memahami kebijakan dan dinamika perkembangan kurikulum nasional;
b. Menyusun soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional;
c. Mengaplikasikan program Penguatan Literasi dalam Pembelajaran;
d. Mengaplikasikan program Penguatan Pendidikan Karakter;
e. Melakukan analisis implementasi Kurikulum 2013 SMK meliputi: Analisis SKL, KI-KD, Materi Pembelajaran, Penerapan Model Pembelajaran, dan Penilaian Hasil Belajar;
f. Menyusun program pembelajaran, meliputi: penyusunan Silabus, Program Tahunan, Program Semesteran, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berbasis Kurikulum 2013 SMK;
g. Melaksanakan pembelajaran menggunakan model-model pembelajaran yang berpendekatan saintifik dan berbasis produksi, sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 SMK;
h. Merancang instrumen dan melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar peserta didik, serta mengolah dan melaporkannya; dan
i. Merancang dan melaksanakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik SMK.

C. Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapan dari kegiatan pelatihan dan pendampingan ini adalah tersedianya Guru-Guru Mata Pelajaran dan Guru- Guru Kejuruan di SMK Sasaran yang menguasai materi dan mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK di tempat tugasnya masing-masing.

BAB II
PELAKSANAAN PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN

A. Pengorganisasian
Pelatihan dan pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK kali ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pembinaan SMK sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan materi dan instruktur pelatihan, dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pihak yang bertanggung-jawab memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan. Karena itu pelaksanaan pelatihan dan pendampingan pada tahun 2018 ini dirancang menjadi 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

1. Tahap 1: Penyegaran Instruktur Kurikulum 2013 SMK
Tahap ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK terhadap Instruktur Kurikulum SMK yang sebelumnya telah dinyatakan layak sebagai Instruktur Kurikulum 2013 SMK, baik sebagai Narasumber Nasional (NN), Instruktur Nasional (IN), maupun Instruktur Provinsi (IP) dan kemudian pada tahun 2017 telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyegaran Instruktur terkait adanya revisi Kurikulum 2013 SMK menjadi Kurikulum 2013 SMK Revisi Tahun 2017.

Pada tahun 2018 ini sesuai kebutuhan, akan dilaksanakan kegiatan pelatihan penyegaran terhadap 350 orang Instruktur Kurikulum SMK yang akan ditugaskan untuk memberikan pelatihan penyegaran terhadap Instruktur Kabupaten/Kota/Klaster (IK) yang akan dilaksanakan oleh LPMP. Penyegaran ini dilakukan terkait dengan adanya integrasi Penguatan Pendidikan Karakter pada modul pelatihan kurikulum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. 

2. Tahap 2: Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/Klaster (IK)
Pada tahap ini pelatihan dilaksanakan oleh LPMP di tiap-tiap provinsi di bawah koordinasi Ditjen GTK sebagai penanggung-jawab pelaksanaan pelatihan dan pendampingan.

Program dan pelaksanaan pelatihan penyegaran IK ini pada prinsipnya sama dengan pelatihan penyegaran bagi Instruktur Kurikulum SMK, pada tingkat Kabupaten/Kota/Klaster.

3. Tahap 3: Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran
Tahap terakhir adalah Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK terhadap Guru Sasaran dari SMK Sasaran pada tahun 2018, yaitu seluruh SMK yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 SMK.

Tahap 1 sepenuhnya dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan melibatkan Tim Pengembang Kurikulum SMK, Puskurbuk, Puspendik, Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA), Satgas Literasi, Satgas PPK, PPPPTK lingkup Kejuruan, Dinas Pendidikan, dan SMK.

Tahap 2 dilaksanakan oleh LPMP di bawah koordinasi Ditjen GTK dengan melibatkan Instruktur Kurikulum SMK yang telah mengikuti penyegaran pada tahap 1. Demikian pula pada tahap 3, tetapi dengan melibatkan IK yang telah mengikuti pelatihan penyegaran yang akan melatih Guru Sasaran.

B. Waktu dan Tempat
Durasi Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi Guru Sasaran Tahun 2018 adalah 5 (lima) hari atau setara dengan 52 jam pelatihan @ 45 menit. Adapun pengaturan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan perencanaan yang dibuat oleh LPMP. 

C. Narasumber dan Fasilitator
Narasumber pada kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi Guru Sasaran Tahun 2018 adalah pejabat struktural di lingkungan Kemdikbud. Sedangkan fasilitatornya meliputi Instruktur Kabupaten/Kota/Klaster Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah mengikuti penyegaran. Daftar Narasumber dan fasilitator disajikan pada Lampiran 1.

D. Peserta
Peserta Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Sasaran adalah guru-guru yang berasal dari seluruh SMK yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 SMK di masing-masing provinsi, terdiri atas:
  • Guru Mata Pelajaran Muatan Nasional 6 orang;
  • Guru Mata Pelajaran Muatan Kewilayahan 2 orang;
  • Guru Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1) 3 orang;
  • Guru Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2) 1 orang, dan
  • Guru Mata Pelajaran Kompetensi Keahlian (C3) 1 orang.
Jadi setiap SMK akan mengirimkan minimal 13 orang Guru Sasaran. Daftar peserta pelatihan sebagaimana disajikan pada Lampiran 2.

E. Materi dan Struktur Program
Materi dan Struktur Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi Guru Sasaran tahun 2018

STRUKTUR PROGRAM PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SMK BAGI GURU SASARAN

A. Materi Umum
  1. Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum
  2. Penyusunan Soal USBN
  3. Konsep dan Kebijakan PPK
  4. Konsep Penguatan Literasi
  5. Pelatihan dan Pendampingan Kurikulum 2013 Tahun 2018
B. Materi Pokok

C. Materi Penunjang
  1. Pembukaan: Kebijakan Peningkatan Mutu Pendidikan.
  2. Tes Awal dan Tes Akhir.
  3. Penutupan: Review dan Evaluasi Pelatihan.

G. Penilaian Peserta
1. Aspek Penilaian
Penilaian terhadap peserta pelatihan Implementasi Kurikulm 2013 SMK bagi Guru Sasaran dilakukan mengacu pada tiga aspek hasil belajar yang terdiri atas pengetahuan, keterampilan dan sikap. Nilai akhir peserta diperoleh dari proporsi nilai pengetahuan dan keterampilan menggunakan bobot 20% : 80%.

Penilaian pengetahuan dilakukan menggunakan tes tulis dalam bentuk post-test, sedang penilaian keterampilan dilakukan berdasarkan portofolio dari hasil penyelesaian Lembar Kerja (LK) sebanyak 8 (delapan) substansi. Adapun substansi dimaksud adalah sebagai berikut.
a. Analisis SKL, KI, dan KD;
b. Analisis Materi Pembelajaran;
c. Analisis Penerapan Model Pembelajaran;
d. Analisis Penilaian Hasil Belajar;
e. Penyusunan Program Pembelajaran: Silabus dan RPP;
f. Praktik Pembelajaran (Peer Teaching);
g. Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar; dan
h. Program Praktik Kerja Lapangan Peserta Didik.

2. Kriteria Kelulusan
Peserta pelatihan dinyatakan berhasil/lulus apabila yang bersangkutan mencapai kemampuan dengan kriteria sebagai berikut.
a. Nilai akhir perolehan peserta minimal nilai 71.
b. Sikap (kehadiran 100% dan keaktivan) dengan kategori “Baik”.

3. Sertifikasi
a. Hasil penilaian peserta pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi Guru Sasaran dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
Nilai Akhir Predikat
86 – 100 Sangat Baik
71 – 85 Baik
≤ 70 Cukup

b. Sertifikat Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi Guru Sasaran tahun 2018 diberikan kepada peserta yang memperoleh Nilai Akhir minimal 71 atau predikat Baik, sebagai bukti atau pengakuan bahwa yang bersangkutan “layak” menjadi Pendamping bagi guru-guru lainnya dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK.

c. Kepada peserta yang memperoleh Nilai Akhir ≤ 70 atau predikat Cukup diberikan “keterangan mengikuti pelatihan”, tapi tidak diberikan kelayakan menjadi Pendamping Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi guru lainnya.

H. Tata tertib
Peserta Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK bagi Guru Sasaran Tahun 2018 wajib mematuhi tata tertib sebagai berikut.
  1. Hadir 5 menit sebelum setiap sesi dimulai;
  2. Berpakaian rapih dan sopan (tidak menggunakan sandal dan atau kaos) saat mengikuti sesi;
  3. Mengikuti semua sesi secara penuh mulai dari pembukaan sampai dengan penutupan;
  4. Menyelesaikan tugas secara individu/tidak duplikasi dengan yang lain dan menyerahkannya kepada fasilitator;
  5. Jika terpaksa harus melakukan aktivitas menelpon dan atau SMS, agar dilakukan di luar kelas atas seizin fasilitator;
  6. HP diaktifkan secara senyap ketika berada di dalam kelas;
  7. Tidak merokok di dalam kelas;
  8. Berperan aktif pada setiap kegiatan;
  9. Jika karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti sesi, agar melapor kepada panitia.

I. Pembiayaan
Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 bagi Guru Sasaran tahun 2018 dibiayai oleh dana APBN tahun 2018 yang dianggarkan di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Selengkapnya silahkan lihat atau download berkas mengenai Panduan Pelaksanaan Pelatihan dan Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Bagi Guru Sasaran Tahun 2018 di bawah ini.

File Preview:

 

Download:
Materi Umum - Panduan Pelatihan-Pendampingan K-13 SMK Guru Sasaran.doc
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel